Satpol PP DKI larang penyambutan tahun baru yang nyalakan kembang api

Kembang api menyala di langit Silang Monas, Jakarta, dalam agenda Pesta Rakyat dan Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
Kembang api menyala di langit Silang Monas, Jakarta, dalam agenda Pesta Rakyat dan Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 yang diwarnai kembang api oleh jajaran pemerintah maupun pihak swasta di kota metropolitan ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang ada pesta kembang api dalam seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026.
"Kalau sudah imbauan tidak laksanakan (oleh pengelola mal, swasta atau pemilik hotel).Tetapi yang pasti, kalau ada pun (yang menggunakan kembang api) kami akan peringatkan untuk dihentikan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Dia di Balai Kota Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa jajarannya akan melakukan pengawasan di setiap wilayah untuk memastikan larangan dari Gubernur Pramono dilaksanakan.
"Nanti kami akan monitor di setiap wilayah, apakah itu dilaksanakan atau tidak," ujar Satriadi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan seluruh rangkaian penyambutan Tahun Baru 2026 akan dilakukan secara sederhana tanpa pesta kembang api. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Sumatera.
Larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, seperti di perhotelan, pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Namun, untuk penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melakukan razia.
Meski demikian, Pramono mengimbau warga Jakarta agar menahan diri untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah terdampak bencana.




