Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Kramat Jati selidiki dugaan pungli PKL, tegaskan tak ada permintaan THR

Satpol PP Kecamatan Kramat Jati menelusuri dugaan pungutan Rp35 ribu per pedagang yang mencatut nama institusi menjelang Lebaran 2026.

Satpol PP Kramat Jati selidiki dugaan pungli PKL, tegaskan tak ada permintaan THR
X

FOTO : Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto /Heru Lianto

Satpol PP Kecamatan Kramat Jati menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mencuat di media sosial menjelang Lebaran 2026.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan penelusuran internal untuk memastikan pihak yang meminta sumbangan Rp35 ribu per pedagang tersebut.

“Kita masih selidiki siapa yang meminta sumbangan itu ke PKL,” kata Endharwanto, kepada Elshinta, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dugaan pungli ini sebelumnya beredar melalui unggahan media sosial yang menampilkan kuitansi berstempel karang taruna dan mencatut nama Satpol PP. Namun, kuitansi tersebut tidak mencantumkan identitas jelas pengurus lembaga.

Endharwanto menegaskan tidak ada instruksi penarikan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pedagang.

“Tidak ada Satpol PP Kecamatan Kramat Jati yang meminta-minta, apakah itu THR ataupun bentuk lainnya kepada para pedagang ataupun pengusaha. Apabila ada, akan saya proses secara kepegawaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan keterlibatan aparat, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jangan coba-coba melakukan pungli, kalau ketahuan akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Satpol PP juga membuka ruang pengaduan bagi pedagang yang merasa dirugikan dan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Heru lianto/Rama

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire