Top
Begin typing your search above and press return to search.

Soal rencana eksekusi Hotel Sultan, pengacara anggap cacat hukum

Soal rencana eksekusi Hotel Sultan, pengacara anggap cacat hukum
X

Hotel Sultan Jakarta

Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan bahwa rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan, Jakarta, tidak memiliki dasar hukum sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Seperti diketahui, telah bergulir sejak lama sengketa lahan antara Pemerintah, yaitu Kementerian Sekretariat Negara dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta.

Dan, Hamdan Zoelva juga menjelaskan sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dkk terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun putusan serta merta dan aanmaning tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.

Dijelaskan Hamdan, pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.

Maka, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, katanya, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

"Saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara huhum,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Maka, Hamdan berharap pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan kembali menegaskan bahwa bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire