Soal unjuk rasa, Kapolda Metro Jaya beri arahan penting kepada anggota

Sejumlah anggota Pelopor Korps Brimob mengikuti apel yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Sejumlah anggota Pelopor Korps Brimob mengikuti apel yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan arahan penting kepada anggota kepolisian saat mengikuti apel pasukan terkait unjuk rasa yang rencananya digelar di Mabes Polri pada Jumat.
"Ada sebanyak 18 direktif (pengarahan penting), yang tentunya harus dipedomani oleh rekan-rekan semuanya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh adik-adik kita atau saudara-saudara kita," kata Asep saat memimpin apel tersebut di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pertama, pengamanan dan pelayanan unjuk rasa wajib berjalan aman, tertib, dan terkendali serta tidak boleh menimbulkan kerusuhan maupun kerusakan fasilitas umum. Kedua, personel yang bertugas, diminta jangan mudah terpancing emosi, kendalikan diri. Laksanakan tugas dengan humanis, sabar, dan terukur.
Ketiga, personel intelijen wajib mempelajari secara detail titik kumpul massa, fasilitas umum yang digunakan, serta kendaraan yang dipakai.
"Saya minta dokumentasikan seluruh narasi di lapangan, baik gerakan maupun tulisan, dan laporkan segera kepada pimpinan melalui jalur komando, deteksi dan dokumentasi adalah kunci pencegahan," tutur Asep.
Keempat, untuk personel reserse, apabila menemukan peserta membawa alat berbahaya, amankan sedini mungkin, jangan bergerak sendiri-sendiri, bergeraklah dalam tim, dalam ikatan satuan, dan jangan sampai terlepas dari kelompoknya.
"Kelima, untuk pasukan Samapta dan Dalmas, ikuti setiap instruksi pimpinan. Jangan mudah terprovokasi, jaga barisan, jaga formasi dan pastikan tindakan formasi dan tetap tertib dan tetap terukur," papar Asep.
Keenam, apabila dalam perkembangan dinamika situasi di lapangan terpaksa dilakukan pendorongan massa, tetap kita laksanakan sesuai prosedur. Ketujuh, anggota Polri yang berada di dalam gedung Mabes Polri tidak keluar area, disiplin perimeter dan disiplin perbatasan adalah bagian dari pengamanan objek dan keselamatan personel.
Kedelapan, pemeriksaan kelengkapan alat, terutama alat khusus (alsus) pada saat apel harus diketatkan. Kesembilan, seluruh personel wajib memedomani ketentuan peraturan internal Polri yang berlaku, termasuk pedoman penggunaan kekuatan, pengendalian massa, dan pengendalian huru-hara. Kesepuluh, semua tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Para Perwira Pengendali (Padal) sampai Perwira Menengah (Pamen) wajib memastikan rantai komando berjalan.
Kesebelas, anggota yang berhadapan dengan massa, jangan bersikap arogan, jangan bersikap agresif. Keduabelas, tidak boleh ada lagi pasukan yang terjebak dalam tempat ataupun killing zone.
"Ketigabelas, pergerakan pasukan, penanggulangan huru-hara, dan penggunaan gas air mata hanya boleh atas perintah saya," ungkap Asep.
Keempatbelas, para perwira pengendali wajib mengedepankan tindakan persuasif. Kelimabelas, setiap perkembangan dinamika situasi lapangan wajib dilaporkan pada kesempatan pertama. Jangan menunggu situasi membesar. Laporkan cepat, laporkan jelas, laporkan secara faktual. Keenambelas, pegang teguh prinsip Jaga Jakarta, khususnya perlindungan terhadap warga masyarakat. Keselamatan warga adalah prioritas utama.
Ketujuhbelas, tunjukkan profesionalisme, jaga marwah institusi, buktikan bahwa Polri mampu mengelola aksi unjuk rasa dengan sebaik-baiknya.
"Kedelapanbelas, terakhir, ingat, kita satu komando, satu tujuan, demi keamanan masyarakat. Tidak ada ego sektoral, tidak ada tindakan di luar garis komando. Yang ada hanya tanggung jawab kita sebagai Bhayangkara," tegas Asep.




