Top
Begin typing your search above and press return to search.

Standarisasi digital dinilai tingkatkan daya saing korporasi

Standarisasi digital dinilai tingkatkan daya saing korporasi
X

Ilustrasi - Suasana kerja di kantor. ANTARA/Pexels/am.

Penerapan standarisasi digital dalam pelaporan keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai dapat meningkatkan daya saing korporasi nasional. Regulasi yang terbit pada 2025 itu mewajibkan perusahaan menyelaraskan sistem pelaporan keuangan dengan Platform Bersama Pelaporan Keuangan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas.

Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) Indra S. Widodo mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi mendorong transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan data keuangan perusahaan.

“Peraturan tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi fundamental bagi profesi akuntan dan dunia usaha. Perusahaan kini didorong untuk memiliki sistem internal yang mampu menyajikan data secara real-time dan sesuai standar,” ujar Indra dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, perusahaan yang mampu beradaptasi lebih cepat terhadap sistem digital terintegrasi akan memiliki keunggulan kompetitif, terutama dalam hal kredibilitas dan akses pendanaan. Ia menjelaskan, standarisasi pelaporan yang lebih terstruktur memudahkan investor melakukan perbandingan kinerja antar perusahaan, sehingga transparansi menjadi faktor penting dalam menarik modal.

Selain itu, digitalisasi proses akuntansi dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data, sekaligus meminimalkan kesalahan manusia (human error). Integrasi sistem juga memungkinkan sinkronisasi data lintas lembaga menjadi lebih cepat dan konsisten. Regulasi tersebut, kata dia, turut memperkuat pengawasan melalui mekanisme standar pelaporan yang lebih ketat, sehingga perusahaan dituntut memastikan laporan disusun secara andal dan dapat ditelusuri (traceable).

Indra menambahkan bahwa kepatuhan terhadap PP 43/2025 sebaiknya dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), bukan sekadar kewajiban regulasi. Dengan penerapan standar digital tersebut, pemerintah juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelaporan keuangan nasional yang lebih terintegrasi, sekaligus meningkatkan daya saing korporasi Indonesia di tingkat global.

“Transparansi dan akuntabilitas akan menjadi fondasi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Perusahaan yang memiliki sistem pelaporan yang kuat akan lebih dipercaya oleh investor maupun pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire