Top
Begin typing your search above and press return to search.

Taspen akan investasikan uang Rp883 miliar dari KPK secara konservatif

Taspen akan investasikan uang Rp883 miliar dari KPK secara konservatif
X

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengatakan uang hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diinvestasikan secara konservatif.

“Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either (antara salah satu, red.) masuk ke SBN (surat berharga negara) atau masuk ke kelas aset saham,” ujar Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Walaupun demikian, Rony menjelaskan uang tersebut kemungkinan diinvestasikan dalam bentuk SBN. Hal itu dilakukan karena tulang punggung Taspen sebesar 60 persen merupakan SBN. Selain itu, dia mengatakan investasi dalam bentuk SBN kemungkinan dilakukan untuk mengejar pengembalian aset sebesar Rp1 triliun akibat kasus tersebut.

“Kalau kami bisa recovery (pemulihan, red.), dibantu KPK recovery sudah dapat dana cash (tunai, red.) sekitar Rp883 miliar plus enam efek tadi. Untuk mengembalikan ke Rp1 triliun itu, kalau konservatif, sangat bisa dilakukan melalui SBN,” jelasnya.

Sementara itu, dia menjelaskan uang yang didapat Taspen untuk pemulihan aset akibat kasus tersebut akan dikembalikan kepada program tabungan hari tua (THT) bagi para aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi, itu adalah program di mana saat ASN itu pensiun, dapat uang lumsum. Itu hasil dari program THT,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif. Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire