Tekankan LHKPN untuk pejabat dan aparatur negara di 2026
Peran LHKPN dalam memastikan integritas pejabat dan aparatur negara pada 2026: mulai dari tantangan pelaporan, hingga penguatan mekanisme pelaporan.

Ruang LHKPN. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)
Ruang LHKPN. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen resmi yang wajib disampaikan oleh pejabat dan aparatur negara untuk mewujudkan praktik birokrasi yang transparan dan akuntabel. Instrumen ini diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas pejabat publik menjelang dan selama jabatan mereka.
Siapa yang wajib melaporkan LHKPN
Menurut pedoman resmi KPK, yang wajib menyampaikan LHKPN adalah penyelenggara negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, termasuk:
- Pejabat negara di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya
- Menteri dan pejabat tinggi madya
- Direksi dan komisaris BUMN/BUMD
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Semua ini harus melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan lengkap melalui sistem elektronik KPK.
Kepatuhan LHKPN terhadap tahun pajak 2024
KPK mencatat data kepatuhan pelaporan LHKPN dari periode pelaporan terakhir. Terdapat puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN hingga batas akhir pelaporan periode 2024 pada 11 April 2025, termasuk aparatur di berbagai tingkatan birokrasi. Sekitar 16.867 dari total 416.723 wajib lapor belum menyelesaikan pelaporan pada waktu tersebut.
Di sisi lain, KPK sempat mengapresiasi bahwa Kabinet Merah Putih mencapai 100% kepatuhan LHKPN sesuai tenggat periode 2024 untuk jajaran yang dilantik pada akhir 2024. Data-data ini menunjukkan bahwa meskipun ada tingkat kepatuhan tinggi di beberapa kelompok pejabat, masih terjadi ketertinggalan di kelompok lain, terutama di jajaran yang lebih luas seperti legislatif, birokrat menengah, dan aparatur lain yang wajib melaporkan.
Tantangan yang masih ada menuju 2026
Beberapa isu utama yang relevan dengan pelaporan LHKPN menjelang 2026 mencakup:
1. Ketepatan Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan tahunan sebelumnya pernah mengalami penyesuaian, seperti perpanjangan periode pelaporan tahun 2024 hingga 11 April 2025 karena libur nasional dan teknis administratif. Hal ini menunjukkan tantangan birokrasi dalam mengatur jadwal wajib laporan agar tidak berbenturan dengan kalender kerja penyelenggara negara.
2. Kelengkapan dan Kebenaran Isi Laporan
Meski format pelaporan elektronik sudah disediakan, publik dan analis antikorupsi masih mengkritik bahwa sebagian laporan tidak mencerminkan realitas kekayaan yang sebenarnya. Laporan yang tidak akurat atau sangat tidak proporsional dengan pendapatan resmi muncul dalam diskursus publik sebagai masalah teknis dan substantif pelaporan.
3. Perluasan Kewajiban LHKPN
Peraturan KPK terbaru menegaskan bahwa staf khusus pejabat kementerian dan lembaga juga wajib menyampaikan LHKPN, memperluas cakupan pelaporan di luar pejabat struktural formal. Ini menandai pergeseran fokus bahwa bukan hanya pejabat eselon tinggi yang harus transparan, tetapi juga orang-orang dekat yang memiliki akses kekuasaan atau pengaruh terhadap kebijakan publik.
LHKPN di 2026
Menjelang 2026, tekanan terhadap integritas penyelenggara negara terus meningkat. Pelaporan LHKPN bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan alat pengawasan publik untuk:
- Meningkatkan akuntabilitas pejabat publik
- Mencegah konflik kepentingan
- Memungkinkan masyarakat memantau evolusi kekayaan pejabat publik
- Meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan
Kepatuhan terhadap LHKPN juga menjadi indikator awal integritas seorang pejabat. Mulai dari sisi administrasi hingga budaya transparansi di pemerintahan.
Menjelang 2026, penguatan LHKPN tetap penting untuk menjamin integritas pejabat dan aparatur negara. Fakta kepatuhan yang masih belum merata menunjukkan perlunya Sosialisasi dan pendidikan berkelanjutan kepada semua kategori wajib lapor termasuk pejabat terpilih, birokrat menengah, dan staf khusus agar memahami aturan serta dampaknya.
Selain itu diperlukan Penguatan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi laporan agar hasil pelaporan tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat dan mencerminkan realitas kekayaan pejabat. Hingga, memperluas sanksi administratif yang jelas bagi yang tidak patuh sesuai peraturan perundang-undangan demi mendorong kepatuhan penuh. Dengan langkah-langkah tersebut, pelaporan LHKPN pada 2026 dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong integritas aparatur negara dan meningkatkan kepercayaan publik.




