Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tersangka kasus kericuhan demonstrasi di DPRD bertambah

Widodo
Tersangka kasus kericuhan demonstrasi di DPRD bertambah
X

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal POlres Batang AKP Imam Muhtadi. (ANTARA/Kutnadi)

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, menginformasikan bahwa tersangka kasus kericuhan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang bertambah menjadi lima orang.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa polisi menduga kericuhan dipicu oleh provokator yang menyusup ke dalam massa saat aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengendara ojek daring.

"Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangka baru adalah berinisial MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem, dan pelajar berinisial M, serta sebelumnya AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF," katanya.

Menurut dia, berdasarkan rekaman video, sejumlah identitas sudah dikantongi penyidik serta beberapa wajah yang sudah teridentifikasi dan diduga kuat menjadi pemicu kerusuhan.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua pelaku positif menggunakan narkoba.

Aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan berawal berlangsung damai, namun berubah ricuh setelah sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari aliansi melakukan provokasi.

Kemudian, massa mulai melempari gedung DPRD dengan batu hingga kaca pos penjagaam pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami rusak.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan sebelum penangkapan pelaku terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis.

Selain lima tersangka, polisi sempat mengamankan 31 orang lain yang mayoritas pelajar namun mereka kemudian dipulangkan setelah diperiksa dan dipanggilkan orang tuanya.

Lima tersangka akan dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.

"Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarki yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi. Unjuk rasa sah sebagai bagian dari demokrasi tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire