Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tetap `on call`, ponsel ASN Pemkab Sukabumi harus aktif saat WFH

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Tetap `on call`, ponsel ASN Pemkab Sukabumi harus aktif saat WFH
X

Sumber foto: Andri Somantri/elshinta.com.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Pelaksanaan WFH tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan, penerapan WFH tidak akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik maupun kinerja ASN.

Menurutnya, selama menjalankan WFH, para ASN tetap on call agar dapat segera merespons kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Jadi dia harus `on call`. Kalau misalnya diperlukan oleh kita untuk pelayanan publik, pelayanan masyarakat, tentunya yang bersangkutan harus standby," ujarnya.

Selain itu, seluruh ASN juga harus memastikan ponsel tetap aktif selama WFH. Koordinasi kerja pun tetap berjalan melalui rapat daring jika diperlukan.

"Harus aktif dan dimungkinkan kita zoom setiap hari Jumat kalau diperlukan," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andri Somantri, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Ganjar menjelaskan tidak semua ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan tertentu tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

ASN yang tetap bekerja dari kantor di antaranya pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Ada beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri, Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan, Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO," ujarnya.

Ganjar menyatakan jabatan administrator juga termasuk yang dikecualikan dari WFH. Demikian juga dengan camat serta Lurah, tidak termasuk dalam skema WFH sehingga tetap melaksanakan tugas dari kantor

Selain itu, ASN yang bertugas di unit pelayanan publik seperti sektor pendidikan dan kesehatan juga tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.

“Termasuk unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung masyarakat, itu tidak bisa WFH,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire