Tidak ada penambahan libur ASN akhir 2025, berlaku skema kerja fleksibel

MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan Pemerintah menetapkan kebijakan Work from anywhere atau WFA bagi ASN pada Nataru 2025-2026
MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan Pemerintah menetapkan kebijakan Work from anywhere atau WFA bagi ASN pada Nataru 2025-2026
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga kelancaran pelayanan publik dan mendorong aktivitas ekonomi di akhir tahun.
Pemerintah memastikan tidak ada penambahan hari libur nasional maupun cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025, Jumat (19/12/2025). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiantini menyusul kesepakatan bersama lintas kementerian.
Rini menjelaskan, sisa hari libur nasional pada 2025 hanya pada 25 Desember sebagai Hari Raya Natal. Sementara itu, tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
“Untuk tahun 2025 telah disepakati bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB bahwa libur nasional tersisa hanya 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (19/12/2025)
Selain itu, Rini menegaskan 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru. “Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah,” katanya.
Meski tidak ada penambahan libur, Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga produktivitas layanan publik sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk beradaptasi di akhir tahun.
Pemerintah menilai kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) juga dapat mendorong pergerakan masyarakat dan aktivitas ekonomi di penghujung tahun tanpa mengganggu pelayanan kepada publik.
Dengan skema tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara optimal.
Penulis: Farens Excel/Sta/Mgg/Ter




