Tradisi Koro Dun jadi ekspresi budaya dilindungi negara

Salah satu tradisi Koro Dun asal Malut sudah dilakukan turun-temurun jadi ekspresi budaya dilindungi negara, Sabtu (14/2/2026). ANTARA/Humas Kemenkum (Abdul Fatah)
Salah satu tradisi Koro Dun asal Malut sudah dilakukan turun-temurun jadi ekspresi budaya dilindungi negara, Sabtu (14/2/2026). ANTARA/Humas Kemenkum (Abdul Fatah)
Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Koro Dun merupakan prosesi masyarakat Tidore menyambut dan menerima kedatangan menantu baru ke rumah kedua orang tua laki-laki sekaligus menjadi bagian dari keluarganya. Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi, Sabtu, menyampaikan pentingnya pelindungan atas ragam potensi ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Moloku Kie Raha.
"Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat dan menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal," ungkap Argap.
Dalam tradisi masyarakat Tidore, Koro Dun memiliki manfaat sosial dan moral yakni menghimpun dan mempersatukan keluarga kedua belah pihak, yang baru saja disatukan melalui akad nikah kiranya dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahma.
Koro Dun kini telah resmi terlindungi oleh negara karena tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum). Pelindungan tersebut atas permohonan Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan.
Argap menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.
Pelindungan KIK seperti Koro Dun adalah upaya mempertahankan identitas dan kehormatan masyarakat adat.
"Dengan tercatat sebagai KIK, negara mengakui bahwa budaya ini adalah milik bangsa dan harus dijaga nilai-nilai budaya, sosial serta kemanfaatannya untuk generasi mendatang," ujar Argap.




