Upaya Balai TN Komodo selamatkan kerugian PNBP

Tim Patroli Pengawasan Aktivitas Wisata Balai TN Komodo saat memeriksa dokumen kapal dan memeriksa tiket masuk kawasan TN Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Gecio Viana)
Tim Patroli Pengawasan Aktivitas Wisata Balai TN Komodo saat memeriksa dokumen kapal dan memeriksa tiket masuk kawasan TN Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Gecio Viana)
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat jarum jam menunjukkan kurang 10 menit menuju pukul 12.00 WITA, suasana Karang Makassar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) masih terlihat lengang.
Hanya terlihat tiga kapal cepat berada di garis pantai, membawa puluhan wisatawan nusantara dan mancanegara menuju salah satu spot diving dan snorkeling terbaik di kawasan konservasi di ujung barat Pulau Flores, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Pulau seukuran lapangan sepak bola yang hilang muncul mengikuti pasang dan surut air laut itu perlahan-lahan semakin ramai hingga pada puncaknya pada pukul 14.00 WITA hingga sore hari. Wisatawan terus berdatangan menggunakan kapal cepat maupun sekoci memenuhi pulau itu.
Tidak hanya hilir mudik wisatawan yang terlihat di siang itu, terdapat juga tim dari Balai Taman Nasional (TN) Komodo yang tengah melakukan patroli penertiban aktivitas wisata. Tim dari Balai TN Komodo juga berkolaborasi dengan personel Korpolairud Baharkam Polri menertibkan aktivitas wisata dalam kawasan TN Komodo pada 24-28 Oktober 2025.
Di gundukan pasir yang berwarna putih dan sedikit merah muda, semangat tim patroli tidak pasang surut seperti karakteristik pulau itu. Mereka dengan cekatan memastikan para wisatawan maupun pelaku wisata telah membeli tiket masuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tidak hanya tim di darat, satu tim patroli lainnya juga melakukan penertiban aktivitas wisata serta pemeriksaan dokumen pelayaran kapal wisata yang lego jangkar dalam kawasan TN Komodo.
Kedua tim ini mendapatkan tantangan berat yang sama. Jika tim patroli darat harus menahan teriknya matahari siang hingga sore hari, maka tim patroli laut harus ekstra hati-hati menerjang gelombang saat mengunjungi satu kapal wisata ke kapal wisata lainnya.
Namun demikian, tantangan di atas seolah telah menjadi sahabat yang selalu menemani petugas Balai TN Komodo dalam menjalankan tugas dan amanah.
Patroli tersebut dilakukan guna menindak para pelaku wisata yang melakukan pelanggaran dan menyelamatkan potensi kerugian negara. Banyak oknum pelaku wisata yang kerap tidak membeli tiket saat memasuki kawasan TN Komodo.
Aktivitas wisata di TN Komodo menjadi jantung pariwisata di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Balai TN Komodo mencatatkan jumlah kunjungan wisatawan sepanjang Januari-September 2025 sebanyak 339.938 orang. Kunjungan ini didominasi wisatawan mancanegara sebanyak 267.780 orang dan wisatawan nusantara sebanyak 72.158 orang.
Jumlah kunjungan tersebut naik bila dibandingkan dengan total kunjungan tahun 2024 yakni 334.209 orang. Konsekuensi logis tingginya kunjungan wisatawan diharapkan berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Balai Taman Nasional Komodo pada tahun 2024 adalah Rp53 miliar. Angka ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana PNBP tahun 2022 tercatat sebesar Rp20 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.
Praktik curang sejumlah oknum pelaku wisata, dalam hal ini sejumlah oknum pemandu wisata, pengelola kapal wisata maupun travel agent yang tidak membayar tiket masuk TN Komodo, tentunya mencederai semangat dan dukungan pembiayaan konservasi, peningkatan pendapatan negara, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Kepala Polisi Hutan (Polhut) Balai TN Komodo Rawuh Pradana menyatakan, dalam operasi penertiban aktivitas wisata sejak 24-28 Oktober 2025, dapat diselamatkan potensi total kehilangan PNBP dari tiket masuk TN Komodo sebesar Rp68.4 juta.
Dalam peraturan pemerintah itu, terdapat penyederhanaan tiket masuk dengan mengurangi empat jenis tarif kegiatan wisata menjadi satu tiket masuk. Untuk wisatawan nusantara, dikenakan tarif Rp50 ribu pada hari kerja dan pada hari libur, tarif naik menjadi Rp75 ribu yang mencakup kegiatan trekking, pengamatan kehidupan liar, dan snorkeling di dalam kawasan.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarif ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang dan berlaku baik pada hari kerja maupun hari libur. Sedangkan untuk tiket masuk kapal didasarkan pada kapasitas mesin kapal.
Rawuh bersama petugas Balai TN Komodo lainnya bertindak tegas. Panas terik matahari yang membakar kulit yang tak terkira mendera selama operasi justru menjadi pelecut semangat. Tidak jarang mereka dengan nada tegas menegur pelaku wisata yang berkelit hingga ogah membayar tiket masuk.
"Segera beli tiket sekarang juga, bulan depan kalau kami dapat lagi, maka sesuai aturan dikenakan denda lima kali lipat, langsung bayar di tempat ini," kata Rawuh kepada beberapa pemandu wisata yang terbukti belum membeli tiket masuk di Karang Makassar.
Rawuh menambahkan melalui aplikasi SiOra, Balai TN Komodo membangun sistem reservasi daring resmi yang wajib digunakan oleh wisatawan untuk memesan tiket masuk ke kawasan Balai TN Komodo. Aplikasi ini diluncurkan Kementerian Kehutanan guna memudahkan manajemen kunjungan wisatawan hingga mencegah praktik kecurangan pembelian tiket masuk.
Namun demikian, aplikasi yang telah dirilis pada 7 Juli 2025 itu belum sepenuhnya dimanfaatkan, walaupun kewajiban reservasi melalui aplikasi ini telah berlaku sejak 1 Februari 2025.
Semua pembelian tiket masuk ke TN Komodo harus melalui aplikasi ini. Pembayarannya dilakukan secara non-tunai, akan tetapi oknum pelaku wisata yang mendapatkan mandat dari wisatawan untuk membeli tiket masuk urung meneruskan uang pembelian tiket masuk kawasan hingga kas negara.
Lahirnya aplikasi SiOra merupakan langkah konkret Balai TN Komodo memudahkan wisatawan maupun pelaku wisata agar tidak berdesakan saat mengantre untuk membeli tiket masuk di empat titik pembelian tiket di TN Komodo. Aplikasi SiOra memberikan kemudahan reservasi tiket masuk TN Komodo kapanpun dan dimanapun sebelum masuk dalam kawasan.
Semangat transformasi pelayanan ini ternyata bertepuk sebelah tangan, Balai TN Komodo masih dihadapkan pada budaya oknum pelaku wisata yang enggan membeli tiket masuk kawasan.
Dalih dan kecurangan
Rawuh mengungkapkan beragam dalih dikemukakan para oknum pelaku wisata yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran tiket masuk kawasan TN Komodo dalam dua bulan terakhir, karena tidak ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Kepada petugas, beberapa oknum pelaku wisata mengaku sengaja tidak membeli tiket masuk karena hal tersebut merupakan kebiasaan yang telah lama dilakukan.
Pelaku wisata lainnya seperti pemandu wisata berdalih kepada petugas bahwa pihak travel agent belum membeli tiket masuk kawasan dan lupa membeli tiket masuk kawasan karena sibuk mengurus program perjalanan wisata, hingga kesulitan membeli tiket masuk kawasan karena akses internet dalam kawasan yang kurang memadai.
Dalih tersebut dinilai Balai TN Komodo tidak beralasan, karena pembelian tiket masuk kawasan seharusnya dilakukan sebelum melakukan perjalanan wisata. Balai TN Komodo juga telah menggunakan layanan internet satelit di beberapa titik dalam kawasan seperti Padar Selatan, Loh Buaya Pulau Rinca dan Loh Liang Pulau Komodo, sehingga dapat memudahkan pembelian tiket masuk jika telah berada dalam kawasan TNK.
Fakta cukup mencengangkan lainnya adalah praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum pelaku wisata. Saat penertiban oleh petugas, pemandu wisatawan ternyata kedapatan memanipulasi data wisatawan.
Petugas kerap menemukan jumlah wisatawan yang diangkut kapal wisata tidak sesuai dengan jumlah tiket masuk kawasan yang telah dibeli. Oknum pelaku wisata juga mengurangi jumlah wisatawan sehingga tidak membeli tiket masuk untuk beberapa wisatawan.
Pada banyak kapal wisata lainnya seperti kapal cepat, petugas menemukan oknum pelaku wisata mengkategorikan sejumlah wisatawan asing menjadi wisatawan nusantara. Hal ini dilakukan agar mengurangi jumlah uang yang yang harus dikeluarkan untuk membeli tiket masuk kawasan.
Praktik kecurangan oknum pelaku wisata ini kebanyakan dilakukan secara diam-diam dan tidak diketahui oleh wisatawan yang mempercayakan pelaku wisata untuk membeli tiket.
Rawuh juga menjelaskan kecurangan juga terjadi pada kapal pinisi. Dalam operasi penertiban ditemukan sejumlah kapal pinisi yang memiliki program perjalanan wisata dalam kawasan selama tiga hari dua malam hanya satu kali membeli tiket masuk.
Adapun ditemukan satu kapal pesiar yang mengangkut sejumlah wisatawan asing tidak membeli tiket masuk kawasan. Namun, hal tersebut dikarenakan belum memahami peraturan terkait pembelian tiket masuk. Setelah disampaikan oleh petugas mereka bersikap kooperatif dan langsung melakukan pembelian tiket yang dipandu petugas.
Balai TN Komodo mengapresiasi para pelaku wisata maupun para wisatawan yang selama ini menaati aturan dalam kawasan dan menjalankan kewajiban membeli tiket masuk kawasan TN Komodo menggunakan aplikasi SiOra.
Aplikasi SiOra merupakan upaya pemerintah menjamin layanan yang optimal serta menjamin transparansi, sehingga diharapkan kebiasaan tidak membeli tiket masuk kawasan TN Komodo oleh oknum pelaku wisata dan wisatawan tidak terulang di kemudian hari.
Para pelaku pariwisata dan wisatawan juga didorong untuk ikut ambil bagian dalam meningkatkan pendapatan negara melalui PNBP serta tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan alam TN Komodo.
Respon asosiasi wisata
Sejumlah asosiasi wisata merespon baik langkah Balai TN Komodo melakukan patroli penertiban aktivitas wisata, sehingga segala aktivitas pariwisata di TN Komodo tetap berjalan sesuai peraturan serta melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem di dalamnya.
Ketua Dewa Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTT Viktor Pance menyatakan penertiban aktivitas oleh Balai TN Komodo dinilai tidak hanya menjaga keberlanjutan wilayah konservasi, akan tetapi merupakan upaya memastikan zona pemanfaatan untuk kegiatan wisata alam seperti di daratan dan perairan laut berjalan dengan baik.
Terlebih, zona pemanfaatan TN Komodo sudah menjadi destinasi pariwisata unggulan untuk wilayah NTT yang selama ini berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal Labuan Bajo, Flores.
Pance menegaskan pembelian tiket masuk kawasan TN Komodo tidak hanya sekadar kewajiban bagi wisatawan dan pelaku wisata, namun hal tersebut merupakan kontribusi atas jasa wisata yang telah didapatkan dalam kawasan.
Kontribusi itu akan dikelola oleh pemerintah yang nantinya akan digunakan kembali untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati serta peningkatan pengawasan wilayah konservasi dan mendukung pembangunan negeri.
Ia meminta pelaku wisata yang dipercayakan untuk membeli tiket masuk kawasan menjalankan kewajibannya. Hal tersebut merupakan bukti dukungan konkret pelaku wisata yang menyadari bahwa pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan anggaran yang besar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Aloysius Suhartim Karya menyayangkan tindakan oknum pelaku pariwisata yang sengaja tidak membeli tiket masuk kawasan TN Komodo.
Bagi Aloysius, hal tersebut merupakan perilaku koruptif terhadap kepercayaan yang diberikan wisatawan, bahkan tindakan itu dapat dikatakan penipuan kepada wisatawan.
Aloysius mendorong agar Balai TN Komodo agar memberikan sanksi tegas bagi oknum pelaku pemandu wisata yang terbukti melakukan pelanggaran pembelian tiket masuk, sehingga terdapat efek jera bagi para oknum pelaku pariwisata tersebut.





