UU PPRT disahkan, JALA PRT sebut pengakuan status jadi kunci utama
Pengesahan UU PPRT resmi memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja guna menjamin hak upah, jaminan sosial, serta kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI
Setelah perjuangan selama 22 tahun, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menjadi momen bersejarah. Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan momentum penting bagi perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
“Ini momen yang sangat kami nantikan. Teman-teman PRT menangis, berpelukan, semua perasaan bercampur jadi satu,” ujar Jumisih dalam wawancara Radio Elshinta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Jumisih, hambatan terbesar selama ini adalah keterbatasan kemauan politik dari pembuat kebijakan. Kondisi tersebut membuat negara dianggap belum hadir sepenuhnya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Dengan keberadaan undang-undang ini, poin krusial yang menjadi landasan adalah pengakuan status PRT sebagai pekerja. Selama ini, mereka kerap diposisikan sebagai pembantu yang tidak memiliki kejelasan hubungan kerja secara hukum.
“Pengakuan sebagai pekerja itu adalah fondasi utama. Dari situ, kita bisa bicara soal upah, jam kerja, hingga perlindungan,” jelasnya.
Meski perubahan tidak akan terjadi seketika, regulasi ini menjadi acuan untuk membangun hubungan kerja yang lebih adil melalui perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Mengenai upah, UU PPRT memang belum menetapkan standar minimum nasional. Skema yang digunakan tetap berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, namun diharapkan dapat membuka ruang negosiasi yang lebih seimbang.
“Setidaknya sekarang ada dasar untuk negosiasi. PRT bisa mulai memahami berapa upah yang layak dan komponen apa saja yang harus diterima,” katanya.
Dalam hal jam kerja, aturan ini menegaskan adanya hak waktu istirahat, termasuk bagi PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja. Pengaturan detailnya akan tetap mengacu pada perjanjian kerja yang disepakati.
Selain itu, aspek jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan menjadi tanggung jawab negara. Mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan oleh pemerintah.
UU ini juga memperkenalkan mekanisme pengawasan yang menjangkau tingkat RT/RW hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah pun berencana membentuk desk khusus untuk menangani laporan pelanggaran.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pemberi kerja terkait potensi kenaikan biaya, Jumisih menjelaskan bahwa UU ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, bukan hanya pekerja.
“Ketika PRT sehat, sejahtera, dan bekerja dalam kondisi baik, itu justru mendukung produktivitas pemberi kerja, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujarnya.
JALA PRT menekankan pentingnya sosialisasi masif agar jutaan PRT memahami hak-hak mereka. Organisasi ini juga mendorong para pekerja untuk berorganisasi guna memperkuat posisi tawar.
“Harapannya, 5–10 tahun ke depan, semakin banyak PRT yang bekerja dengan perjanjian kerja tertulis dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik,” kata Jumisih.
Ia menambahkan bahwa kehadiran UU PPRT akan memperkuat posisi tawar pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selama ini, posisi Indonesia sering dinilai lemah karena belum memiliki regulasi serupa di dalam negeri.
Di akhir wawancara, Jumisih mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi aturan baru ini.
“Sekarang kita sudah punya undang-undang. Mari kita kawal bersama dan gunakan sebagai alat untuk memperjuangkan hak,” pungkasnya.
Keyword: UU PPRT, JALA PRT, perlindungan pekerja rumah tangga, hak PRT, perjanjian kerja
Subtitle: Pengesahan UU PPRT resmi memberikan pengakuan status PRT sebagai pekerja guna menjamin hak upah, jaminan sosial, serta kepastian hukum bagi pemberi kerja.
Dedy Ramadhani/Rama




