Wakil Ketua MPR sebut WFH di Kompleks Parlemen sukses dilaksanakan

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. ANTARA/HO-Humas MPR
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. ANTARA/HO-Humas MPR
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026) sukses dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagai bentuk dari langkah efisiensi konsumsi energi.
"Alhamdulillah, kemarin (Jumat) kita melaksanakan WFH secara konsekuen di DPR, di MPR, DPD RI, dan seluruh pegawai melaksanakan kegiatan dari rumah," ujar Eddy ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Eddy menyampaikan pelaksanaan WFH merupakan salah satu bukti dari komitmen parlemen untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa WFH dilaksanakan di semua lini, termasuk oleh anggota parlemen di Senayan. Oleh karena itu, lanjut dia, ia berharap program WFH yang dicanangkan pemerintah diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat.
"Khususnya, dari unsur-unsur pemerintahan dalam rangka untuk melakukan konservasi energi, efisiensi energi di seluruh Indonesia," ucap Eddy.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik. Dalam skema ini, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH. Setiap pejabat pembina kepegawaian/pimpinan instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.




