Top
Begin typing your search above and press return to search.

Wamen ATR/BPN : Kolaborasi selesaikan persoalan agraria dan tata kelola pertanahan

Wamen ATR/BPN : Kolaborasi selesaikan persoalan agraria dan tata kelola pertanahan
X

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan dialog multipihak 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Jakarta, Sabtu (4/10/2025) Foto : Radio Elshinta Hutomo Budi 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria melalui kerja sama lintas sektor antara pemerintah, DPR, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat sipil.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengatakan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kolaborasi semua pihak dinilai penting untuk mencari solusi berkeadilan dan berkelanjutan.

"Kami menyadari masih banyak kekurangan dan keterbatasan. Namun, niat kami adalah mencari solusi terbaik, bukan mencari siapa yang salah,”ujar Ossy dalam dialog multipihak 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, yang di selenggarakan oleh Klinik Pertanahan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan juga mengakui bahwa sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengelolaan pertanahan nasional, seperti proses sertifikasi tanah yang belum merata, pelaksanaan reforma agraria yang belum optimal, serta belum terintegrasinya data pertanahan secara menyeluruh.

“Memberikan tanah kepada masyarakat belum cukup. Tanah itu harus diikuti dengan akses ekonomi agar mereka benar-benar sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, CEO Klinik Pertanahan Artiya mengatakan bahwa sengketa agraria dan pertanahan masih menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai upaya dalam menjembatani berbagai kepentingan sengketa dan tumpang tindih tanah, pihaknya mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan seminar dialog multipihak.

"Kami memahami bahwa sengketa agraria dan pertanahan seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat, karena menyangkut hak, kepastian, dan rasa keadilan. Sebagai bentuk kepedulian klinik pertanahan membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum, memberikan pendampingan, dan menawarkan solusi alternatif agar setiap masalah diselesaikan bijak, transparan dan berpihak pada kepastian hukum,"ujar Artiya.


Dalam kesempatan yang sama, Founder & Executive Director MERCOF Law & Governance, Dadang Trisasongko mengatakan bahwa melalui dialog multipihak, tata kelola agraria dapat menjadi wadah keragaman perspektif para pihak untuk kepentingan pembenahan tata kelola bidang Agraria dan mengembangkan sistem penyelesaian sengketa agraria yang adil dan berkepastian hukum.

“Melalui Dialog Multipihak Tata Kelola Agraria ini, kami ikut berkontribusi bagi pendayagunaan ruang politik yang mampu mewadahi keragaman perspektif para pihak untuk kepentingan pembenahan tata kelola bidang Agraria dan mengembang sistem penyelesaian sengketa agraria yang adil dan berkepastian hukum. Kondisi ini perlu terus diperjuangkan agar tak ada lagi ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya, tidak ada lagi perampasan hak-hak adat dan kelompok rentan lain penataan ruang yang adil serta sistem penyelesaian sengketa agraria yang adil dan menempatkan seluruh warga sama kedudukannya di depan hukum,"ujar Dadang.

Melalui forum ini diharapkan lahir gagasan strategis untuk mendorong terbentuknya pengadilan agraria dan pertanahan sebagai instrumen khusus penyelesaian sengketa tanah yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola agraria yang harmonis dan berkeadilan sosial.

Hutomo Budi

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire