Top
Begin typing your search above and press return to search.

Wamen: Kementerian PU fasilitasi infrastruktur pendukung teknik PSEL

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah yang sifatnya mampu mendukung keandalan atau kinerja teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Wamen: Kementerian PU fasilitasi infrastruktur pendukung teknik PSEL
X

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (ANTARA/Aji Cakti)

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah yang sifatnya mampu mendukung keandalan atau kinerja teknik Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Kementerian Pekerjaan Umum akan memfasilitasi infrastruktur pengolahan sampah, baik di skala komunal (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle/TPS 3R) dan/atau skala kawasan (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST), yang sifatnya mampu mendukung keandalan/kinerja teknik PSEL, dalam hal mengurangi kuantitas sampah dan menyeragamkan kualitas sampah yang harus diolah di PSEL," ujar Diana kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Melalui fasilitasi itu, ia mengatakan maka diharapkan keandalan teknik PSEL dapat tercapai dengan lebih baik.

PSEL dapat beroperasi sesuai kapasitas yang diharapkan, mampu secara signifikan mengurangi volume atau massa residu yang masih harus diuruk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mengurangi biaya pengolahan sampah di PSEL, dan mengurangi waktu henti (downtime/idle time) PSEL dalam mengolah sampah.

Diana mengatakan sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, di mana dalam pasal 22 ayat (4) poin h disebutkan bahwa dalam percepatan pembangunan PSEL, maka Kementerian PU sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan nonperizinan, serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk pengelolaan sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait subsektor persampahan, sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum, dalam pasal 430 poin c disebutkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya, bertugas dalam menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) terkait pengelolaan persampahan.

Dalam hal ini infrastruktur subsistem pewadahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir. Hal itu menjadi tugas Kementerian PU selaku pembina keteknikan subsektor persampahan di tingkat nasional.

Jika terdapat rencana fasilitasi terkait infrastruktur pendukung lainnya, baik yang terkait subsektor persampahan maupun infrastruktur pendukung lainnya, maka akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu, berdasarkan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian PU.

Diana mengatakan Kementerian PU berkoordinasi dengan Danantara, kementerian atau lembaga negara lain, serta pemerintah daerah, dalam dukungan infrastruktur yang mendukung kinerja tenik PSEL.

Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pemerintah segera memulai pembangunan proyek "Waste to Energy" atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang akan diluncurkan di 34 titik.

Prasetyo menjelaskan proyek PSEL merupakan bagian dari program hilirisasi yang akan dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Januari hingga Maret mendatang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire