Warga Jakarta bisa curhat lewat JakCare

Ilustrasi - Aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat layanan konseling JakCare. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Ilustrasi - Aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat layanan konseling JakCare. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Warga Jakarta yang merasa cemas terus-menerus atau menghadapi masalah psikologi bisa mencurahkan isi hati dengan mengakses layanan konseling `Jakarta Counseling and Assistance for Resilience and Empowerment` (JakCare).
"Bisa akses JakCare sementara untuk melegakan saja. Curhat dulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
JakCare dapat diakses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau menghubungi 0800-1500-119 tanpa biaya konsultasi. Merujuk data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, layanan ini sudah diakses 1.279 penelepon terhitung sejak Mei 2025 hingga 7 Oktober 2025.
Nomor panggilan (call center) JakCare ditangani tenaga profesional yang bekerja secara bergantian dalam tiga shift setiap hari.
Puji mengatakan, JakCare menjadi alternatif bagi warga yang belum sempat mengunjungi Puskesmas atau Posyandu dengan layanan kesehatan jiwa. Adapun pada Maret 2025, 28 dari 44 Puskesmas Kecamatan di Jakarta sudah memiliki layanan konsultasi dengan psikolog.
Layanan tersebut merupakan bagian upaya promotif dan preventif, yakni untuk mendeteksi atau mengenali dan bila diperlukan akan ditindaklanjuti ke fasilitas kesehatan (faskes).
"Semua keluhan dengan mental itu kami skrining nanti ketemu gangguan mental emosional. Baru dari situ kami dalami lagi, nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan, didalami lagi jenisnya (gangguan kesehatan mental) apa," ujar Puji.
Layanan JakCare dirancang untuk menangani kasus-kasus darurat, termasuk indikasi bunuh diri. Hingga Mei 2025, JakCare sudah menyelamatkan dua orang yang berniat bunuh diri. Adapun keluhan yang biasanya ditemukan meliputi gangguan cemas, gangguan panik dan depresi.
Setelah pengguna menghubungi layanan, dilakukan asesmen awal menggunakan instrumen "JakCare Skrining" (JCS). Tindak lanjut JCS ditetapkan berdasarkan empat kriteria warna, yakni warna hijau, merupakan kasus “Sehat Mental” yang dapat ditangani dengan melakukan psikoedukasi.
Pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan berkala secara mandiri menggunakan instrumen SRQ 29 (Self Reporting Questionnaire) pada aplikasi e-Jiwa dengan periode setiap 3 bulan sampai dengan 1 tahun. Lalu, warna kuning, merupakan kasus “Risiko Sedang” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit.
Selanjutnya, warna oranye, merupakan kasus “RisikoTinggi Tidak Darurat” yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog klinis melalui telepon dengan durasi maksimal 60 menit. Terakhir, warna merah, merupakan kondisi kegawatdaruratan psikiatri, pengguna akan langsung terhubung dengan layanan krisis melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Layanan akan menghubungkan pengguna layanan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan instansi/unit pelayanan terkait.