Top
Begin typing your search above and press return to search.

Yusril: Sistem profesi kesehatan butuh keseimbangan, bukan dominasi baru

Putusan MK dinilai menjadi momentum menata ulang relasi negara, kolegium, dan organisasi profesi demi menjaga independensi keilmuan serta keselamatan pasien.

Yusril: Sistem profesi kesehatan butuh keseimbangan, bukan dominasi baru
X

Foto: Tangkapan layar YT Yarsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem profesi kesehatan di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara negara dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak.

Hal itu disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.

Pernyataan itu disampaikan di tengah perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan setelah terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang semestinya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi pintu masuk intervensi substantif yang dapat mengganggu independensi akademik.

Ia menjelaskan, kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting dalam tiga bidang yang menentukan masa depan pendidikan dan profesi kedokteran.

Pertama mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil, ditambah delegasi pengaturan melalui Peraturan Pemerintah yang sebagian pasalnya bukan merupakan delegasi undang-undang, berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi kolegium.

Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kelembagaan.

Kedua mengenai etika dan disiplin profesi. Mahkamah menegaskan bahwa persoalan etika dan disiplin bukan merupakan wilayah eksekutif, melainkan wilayah peer group profesi.

"Pesan pentingnya adalah bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik," ujarnya.

Ketiga mengenai organisasi profesi.

"Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk 'rumah besar' atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," katanya.

Menurut Yusril, konsep “rumah besar” tersebut harus dipahami sebagai persatuan tanpa penyeragaman. Rumah besar bukan tempat yang mematikan perbedaan disiplin, melainkan instrumen untuk menertibkan profesi agar kehormatan profesi tetap terjaga dan akuntabilitas publik tidak tercecer.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pada fase tertentu negara wajib mengambil peran untuk memastikan kepastian hukum berjalan.

"Karena kalau organisasi profesi dibiarkan bertumbuh liar tanpa titik temu, maka yang menjadi korban bukan hanya tata kelola tetapi pasien, pendidikan, dan masa depan layanan kesehatan," ujarnya.

Yusril menambahkan, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai arah kebijakan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan konstruktif.

"Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi dapat bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka saya yakin Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga bermartabat secara moral dan konstitusional," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut hadir pula mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menegaskan bahwa setiap putusan MK wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menilai putusan MK tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan.

"Untungnya semua terlihat secara jernih oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli diatas, Putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," kata Nasser.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam itu juga menghadirkan Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Budi Imam Santosa serta Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi.

Djunaedi menilai Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK.

Pertemuan tersebut ditutup oleh Ketua MDP Watch Norman Zainal yang berharap putusan MK dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

"Kita semua dapat bergandengan tangan untuk merekonstruksi kembali berbagai hal menyimpang dan merehabilitasinya secara cepat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan yang bermutu dan keselamatan pasien secara umum," kata Norman yang juga menjabat Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran itu.

Norman juga meminta para guru besar kedokteran dan pimpinan program studi tidak bersikap pasif setelah keluarnya putusan MK.

"Untuk berinisiatif membentuk Kolegium independen dan merdeka dan melepaskan diri dari tekanan penguasa yang menyiasati Konstitusi, semuanya untuk kepentingan Pendidikan dan pengembangan ilmu Kedokteran yang yang mandiri dan bermutu," katanya.

Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire