Top
Begin typing your search above and press return to search.

Apindo: Kebijakan upah 2026 berkait erat dengan hubungan industrial

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan upah pada tahun 2026 berkaitan erat dalam mempengaruhi hubungan industrial dan iklim investasi dalam negeri.

Apindo: Kebijakan upah 2026 berkait erat dengan hubungan industrial
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan upah pada tahun 2026 berkaitan erat dalam mempengaruhi hubungan industrial dan iklim investasi dalam negeri.

“Mengenai kebijakan pengupahan tahun 2026 itu, juga menjadi sorotan bagi kita, dan juga mengenai kelanjutan UU Ketenagakerjaan yang mungkin sudah jatuh tempo, ya, di tahun 2026, itu harus segera dikeluarkan, karena ini terus terang akan mempengaruhi hubungan industrial dan juga regulatory investasi yang ada di Indonesia,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin.

Untuk itu, Apindo menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebijakan upah 2026 agar tetap berbasis data, mempertahankan daya saing industri, dan menciptakan lapangan kerja yang luas.

Hal ini, kata Bob, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 jo PP No. 51 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Lebih lanjut, Bob menilai bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi regulasi pengupahan nasional.

Menurut dia, dengan adanya peraturan yang konsisten, maka dunia usaha akan lebih mudah untuk mengikuti dan merencanakan bisnisnya dengan lebih baik dari tahun ke tahun, serta membentuk ekosistem pengupahan nasional yang lebih jelas dan berkelanjutan.

“Sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain. Sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik. Intinya di situ,” ujar Bob.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun PP baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire