Top
Begin typing your search above and press return to search.

APKLI dorong ranperda KTR DKI lindungi mata pencaharian rakyat

APKLI dorong ranperda KTR DKI lindungi mata pencaharian rakyat
X

Elshinta/ADP

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengingatkan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta agar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun sesuai dengan hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), demi melindungi keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.

Ranperda KTR DKI Jakarta diketahui telah melalui tahapan fasilitasi Kemendagri yang hasilnya dapat diakses publik. Dalam rekomendasi tersebut, terdapat sejumlah arahan penting, di antaranya penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok serta pengecualian kawasan tanpa rokok di pasar dan lokasi kegiatan ekonomi lainnya.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok tidak boleh mengabaikan dampaknya terhadap pedagang kecil.

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Jika DPRD DKI Jakarta memaksakan kehendak, itu menunjukkan mereka bukan wakil rakyat. Wakil rakyat tidak mungkin memberangus isi perut rakyat. DPRD DKI Jakarta harus bersikap adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat. Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir DPRD DKI Jakarta. Jika tidak, akan membunuh mata pencarian rakyat,” tegas Ali Mahsun, saat dikonfirmasi via seluler Senin (26/1/2026).

Menurut APKLI, implementasi Ranperda KTR tanpa mempertimbangkan rekomendasi Kemendagri berpotensi paling awal memukul pedagang kecil, termasuk pedagang kaki lima dan warung kelontong. Oleh karena itu, regulasi daerah dinilai harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Jakarta.

APKLI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menggunakan kewenangannya secara bijak dengan tidak menandatangani Ranperda KTR apabila substansinya tidak sejalan dengan hasil fasilitasi Kemendagri.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebelum suatu rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan dan diundangkan.

“Kami harapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok. Kami memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong,” papar Ali Mahsun.

APKLI menilai, upaya pengendalian rokok seharusnya difokuskan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dinilai lebih berdampak terhadap penerimaan negara dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“APKLI mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bapak Purbaya untuk menertibkan rokok ilegal di seluruh tanah air, karena ini berkaitan dengan pemasukan ke negara,” tutup Ali Mahsun. (Arie Dwi Prasetyo)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire