Top
Begin typing your search above and press return to search.

B50 berlaku 1 Juli 2026, industri sawit siap, sektor tambang soroti risiko biaya

B50 berlaku 1 Juli 2026, industri sawit siap, sektor tambang soroti risiko biaya
X

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan kesiapan penuh industri sawit dalam mendukung implementasi kebijakan B50 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Ketua Umum Eddy Martono memastikan bahwa pasokan minyak kelapa sawit mentah (CPO) mencukupi untuk memenuhi kebutuhan program tersebut.

Menurut perhitungan GAPKI, kebutuhan CPO untuk mendukung B50 mencapai sekitar 16 juta ton per tahun. Angka ini meningkat dibandingkan kebutuhan program B40 yang berada pada kisaran 13 juta ton. Namun karena implementasi dimulai pada semester kedua 2026, tambahan kebutuhan CPO diproyeksikan sekitar 1,5 juta ton.

Eddy menjelaskan, dari sisi produksi, industri sawit nasional dinilai mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Meski demikian, dengan produksi yang cenderung stagnan, penyesuaian kemungkinan akan terjadi pada sisi ekspor.

“Jika ada tambahan pasokan ke dalam negeri, maka potensi pengurangan volume ekspor bisa mencapai 1,5 juta ton, namun tetap bergantung pada dinamika pasar global,” ungkapnya, beberapa waktu lalu, dalam Podcast Elshinta.

Ia menambahkan, pergerakan harga minyak nabati global seperti minyak bunga matahari dan minyak kedelai akan menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor.

Sebagai latar belakang, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan bahwa percepatan implementasi B50 merupakan bagian dari strategi besar kemandirian energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Program ini dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Airlangga menyebut, implementasi B50 berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun serta menekan penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter. Pemerintah juga memastikan kesiapan PT Pertamina dalam melakukan blending biodiesel, sehingga transisi menuju penggunaan energi berbasis nabati dapat berjalan optimal.

Kebijakan ini sekaligus akan meningkatkan porsi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam solar, yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional berbasis sumber daya domestik.

Meski mendapat dukungan dari industri sawit, sejumlah pelaku industri pengguna, khususnya sektor pertambangan, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Sekretaris Eksekutif dan Koordinator Operasi Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), FX. Richard Firmanto Nasrani menyoroti tantangan teknis dan operasional dalam penggunaan B50.

Ia mengungkapkan bahwa karakteristik biodiesel yang mudah menyerap air berpotensi menimbulkan endapan dan korosi pada mesin, khususnya pada alat berat yang digunakan secara intensif di sektor tambang. Risiko tersebut dinilai dapat berdampak pada penurunan performa mesin.

Selain itu, penggunaan B50 juga diperkirakan dapat meningkatkan konsumsi bahan bakar sekitar 3% hingga 5%, yang pada akhirnya berpotensi menambah beban biaya operasional. Dalam industri jasa pertambangan, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 35% hingga 40% dari total biaya produksi.

Richard menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki karakteristik khusus, seperti operasional berbasis lokasi (site-based), berjalan 24 jam, serta sangat bergantung pada alat berat dan sistem logistik berbasis bahan bakar. Oleh karena itu, implementasi B50 perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur, kualitas bahan bakar, serta dukungan teknis yang memadai agar tidak menimbulkan tekanan biaya yang signifikan bagi pelaku usaha. (Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire