Barantin respon isu keamanan pangan perdagangan sarang burung walet ke China
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan upaya mitigasi jangka pendek dan panjang guna merespon isu keamanan pangan sarang burung walet yang diekspor ke China.

Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan upaya mitigasi jangka pendek dan panjang guna merespon isu keamanan pangan sarang burung walet yang diekspor ke China.
Sementara pemerintah Cina melalui General Administration of Customs of the People's Republic of China/ GACC (Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok) menerapkan batas maksimal kandungan aluminium dalam produk sarang burung walet Indonesia yang diekspor ke Cina sebagai salah satu faktor keamanan pangan yang mutlak untuk dipenuhi yaitu sebesar 100 mg/kgm (ppm – part per million), sehingga mengakibatkan 11 perusahaan dalam negeri telah dikenai sanksi oleh GACC berupa penghentian sementara ijin ekspor produk sarang burung walet ke Cina.
“Tentu ini sangat merugikan Indonesia, karena sebenarnya ketentuan tersebut belum disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai mitra dagang utamanya dalam produk sarang burung walet,” papar Sriyanto, Deputi Bidang Karantina Hewan, Barantin di Jakarta (6/10).
Sriyanto menyatakan bahwa standar batas maksimal tersebut diterapkan oleh pemerintah Cina dalam rangka memberikan jaminan atas isu keamanan pangan dengan metode generalisasi atas penetapan batas maksimal kandungan aluminium pada substansi material lainnya, dan belum disepakati oleh pemerintah Indonesia.
Ekspor Sarang Burung Walet Indonesia Ke Cina
Pada tahun 2012 Indonesia dan Cina telah menandatangani kesepakatan perdagangan sarang burung walet dalam bentuk protokol persyaratan higienitas, karantina, dan pemeriksaan untuk Importasi produk sarang burung walet dari Indonesia ke Cina.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai kebijakan dalam rangka fasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor sarang burung walet dari Indonesia ke Cina, sehingga pada tahun 2015 ekpor perdana sarang burung walet dari Indonesia ke Cina berhasil dilaksanakan.
Kondisi usaha ekspor sarang burung walet ke Cina telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu. Hingga kini sebanyak 51 perusahaan telah mendapatkan ijin GACC untuk dapat menjual produk sarang burung waletnya ke Cina dengan total kapasitas produksi yang telah disetujui oleh GACC sebanyak 694,29 ton per tahun, dan 4 perusahaan dalam tahapan pendaftaran ke GACC, serta 15 perusahaan lainnya sedang mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pendaftaran ke GACC melalui aplikasi CIFER (China Import Food Enterprises Registration).
Upaya Pemerintah Merespon Isu Keamanan Sarang Burung Walet
“Pemerintah melalui Barantin, sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean, terus mendorong penyelesaian permasalahan tersebut, kita juga melakukan dua langkah strategis yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang,” tegas Sriyanto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Selasa (7/10).
Penyelesaian jangka pendek dilakukan melalui audit investigasi keamanan pangan pada pemrosesan produk sarang burung walet dan mengkoordinasikan hasil kesimpulan audit kepada GACC.
Audit investigasi terhadap jaminan keamanan pangan pada 9 perusahaan telah selesai dilaksanakan dan berada dalam tahap verifikasi oleh pemerintah Cina melaui GACC. Hasil audit terhadap 9 perusahaan tersebut secara bertahap telah diserahkan ke GACC yaitu pada tanggal 20 Juni, 11 Juli dan 17 September. Sedangkan 2 perusahaan lainnya sedang berlangsung.
Selain itu, Barantin juga menerapkan kebijakan seperti pengujian kandungan aluminium pada setiap pengiriman produk sarang sarang burung walet ke Cina dengan menggunakan metode ICP-MS dengan mengacu kepada standar keamanan pangan pemerintah Cina, GB 5009; 268-2016.
Juga pengenaan SOP tertentu kepada raw matterial dari rumah burung walet tertentu yang diketahui secara alami mengandung kadar aluminium yang tinggi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mitigasi risiko ditemukannya kadar aluminium yang berlebih dalam produknya. Salah satu diantara SOP tersebut adalah penghilangan bagian kakian sarang burung walet yang merupakan bagian perlekatan dengan dinding yang diketahui sebagai sumber kadar aluminium