BTID komitmen legalisasi fokus kembangkan KEK Kura Kura Bali
PT. Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
PT. Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut, BTID memberikan klarifikasi terkait status lahan kawasan dan status perizinan Marina. BTID menyampaikan bahwa pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang," kata Yossy Sulistyorini selaku Head of Legal BTID ketika ditemui usai RDP, Senin (23/2).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali merupakan kawasan yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (23/2).
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa tujuan dari RDP ini merupakan salah satu bentuk dari transparansi yang diharapkan masyarakat Bali.
Sementara itu dalam RDP, BTID menyampaikan bahwa proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang panjang.
BTID juga meluruskan informasi yang beredar dan menyampaikan bahwa lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 62,14 Ha (bukan 82,14 Ha sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan).
Dari total ± 62,14 Ha tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 Ha, sedangkan ± 58,14 Ha merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove.
BTID menjelaskan bahwa proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait pengembangan marina, BTID menyampaikan bahwa perusahaan telah memiliki perizinan-perizinan yang diperlukan.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana yang mengatakan bahwa salah satu perizinan dasar yang terkait, yaitu PKKPRL, sudah terbit.
Selain PKKPRL, BTID juga sudah memperoleh perizinan yang diperlukan terkait pembangunan marina.
“Di hadapan para anggota dewan, BTID menyampaikan komitmen untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.




