Top
Begin typing your search above and press return to search.

Danantara targetkan "groundbreaking" pembangunan PSEL pada Maret 2026

Danantara targetkan groundbreaking pembangunan PSEL pada Maret 2026
X

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menjawab pertanyaan dari awak media setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat (24/10/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) program Waste To Energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Maret 2026.

"Target groundbreaking-nya akhir bulan Maret tahun depan," ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani setelah Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia berharap groundbreaking Waste To Energy tersebut dapat dilaksanakan di tujuh wilayah yang telah siap untuk dilakukan pembangunan PSEL.

Ketujuh wilayah tersebut yakni wilayah Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, wilayah Bogor Raya artinya Kota Bogor dan sekitarnya serta Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

Kemudian wilayah berikutnya yakni wilayah Tangerang Raya, wilayah Bekasi Raya, wilayah Medan Raya dan Kota Semarang.

"Kembali lagi tergantung dari kesiapan daerah masing-masing juga. Tapi pada intinya kita asumsi kalau semua di daerahnya beres, proses yang kita jalankan maka kita pada Maret sudah bisa groundbreaking," kata Rosan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, penyelenggaraan PSEL dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional.

Kemudian ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL, dan kriteria terakhir komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau anak usaha BUMN melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, dan/atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire