Denda administratif PP 45/2025 potensi beratkan industri dan petani sawit

Ahli Hukum Kehutanan dan Pengamat Kebijakan Agraria Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino SH., MH., menilai kebijakan pengenaan denda administratif melalui PP 45/2025 terhadap pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik bagi industri kelapa sawit maupun masyarakat petani.
Dalam wawancara di Radio Elshinta, di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Sadino menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya menyasar perkebunan sawit, tetapi juga sektor pertambangan, sebagai tindak lanjut dari kebijakan penertiban kawasan hutan.
“PP 45 ini sebenarnya tidak hanya untuk kelapa sawit, tetapi juga pertambangan. Namun karena penertiban kawasan hutan banyak berkaitan dengan sawit, dampaknya paling terasa di sektor itu,” ujarnya.
Ia menilai besaran denda administratif yang dikenakan saat ini berpotensi terlalu berat dan tidak sebanding dengan nilai aset pelaku usaha, terutama karena kepastian batas kawasan hutan di Indonesia sendiri masih belum sepenuhnya jelas.
“Nilai dendanya sangat memberatkan, karena lahannya diambil alih dan dendanya tidak seimbang dengan nilai aset. Sementara kepastian kawasan hutan sendiri di Indonesia belum seluruhnya tuntas,” kata Sadino.
Menurutnya, penerapan kebijakan secara seragam tanpa membedakan antara perusahaan besar, petani rakyat, maupun kasus lama sebelum perubahan status kawasan dapat menimbulkan dampak ekonomi yang luas, termasuk penurunan investasi dan berkurangnya lapangan kerja.
“Kalau diterapkan penuh, perusahaan bisa mengalami pengurangan aset dan tenaga kerja, bahkan ada yang berpotensi tutup. Dampaknya tentu bukan hanya industri, tetapi juga pekerja dan masyarakat yang bergantung pada sektor sawit,” jelasnya.
Selain itu, Sadino mengingatkan bahwa sebagian aktivitas perkebunan terjadi sebelum perubahan status kawasan hutan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek sejarah tata ruang dan perizinan daerah.
“Banyak aktivitas yang terjadi jauh sebelum perubahan status kawasan. Kalau semuanya langsung dianggap pelanggaran, ini berpotensi menimbulkan sengketa baru karena terjadi tumpang tindih antara hukum kehutanan dan tata ruang daerah,” pungkasnya.
Ia menekankan perlunya kebijakan penertiban kawasan hutan dilakukan secara lebih hati-hati, dengan memperjelas status kawasan, membedakan pelaku usaha dan masyarakat kecil, serta memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi di daerah-daerah perkebunan. (*)




