Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dewan pengupahan daerah mulai bahas UMK setelah terima PP Nomor 36

Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima aturan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari pemerintah provinsi.

Dewan pengupahan daerah mulai bahas UMK setelah terima PP Nomor 36
X

Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah menerima aturan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari pemerintah provinsi. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subiyanto, beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono mengatakan, dewan pengupahan telah membahas UMK segera setelah menerima dasar aturan penghitungan besaran dari pemerintah. Dalam PP disebutkan bahwa toleransi kenaikan upah Tahun 2026 tidak lebih dari 6 persen, atau dibatasi pada margin bawah 0,5 pesen dan margin atas 5,9 persen.


"Tentu segera kami bahas sesuai dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (22/12).

Pada dasarnya, lanjut dia, aturan tersebut sudah tidak mengakomodir usulan buruh di Sukoharjo yang meminta kenaikan pada kisaran 8 persen. Namun demikian, aturan sudah ditetapkan sebagai dasar pembahasan sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan.


"Waktu usulan ke pemprov juga terbatas," ujarnya.

Sigit Hastono menyampaikan, pembahasan UMK dilakukan secara maraton oleh dewan pengupahan mengingat singkatnya batas waktu yang diberikan. Dimana pada 24 Desembar nanti besaran UMK sudah harus diterima oleh gubernur. Sementara, proses penetapan angka butuh waktu dalam penghitungan kebutuhan dan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelum diusulkan ke dewan pengupahan provinsi, angka UMK daerah harus melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh kemudian disetujui bupati. Bupati lah yang berwenang mengirimkan satu angka besaran UMK ke pemerintah provinsi.

Sigit menambahkan, dewan pengupahan kabupaten sudah melaksanakan survey indikator kebutuhan hidup layak (KHL) Tahun 2025. Instrumen yang disurvey meliputi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.


"Sudah ada hasil survey, tinggal menghitung sesuai dengan formula dalam PP," tambahnya.

Mengacu pada hasil survey, idealnya kenaikan UMK Sukoharjo diusulkan sebesar 8,5 persen sedangkan mengacu pada PP, kenaikan UMK tidak lebih dari 6 persen saja. Dewan pengupahan harus mencari jalan tengah untuk mengatasi perbedaan persepsi penentuan UMK dengan batas waktu yang relatif singkat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire