Ekonom: Batas free float 15 persen minimalkan manipulasi harga saham
Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal Hans Kwee mengatakan penyesuaian batas free float (saham yang dimiliki publik) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan langkah yang positif bagi pasar saham Indonesia.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal Hans Kwee mengatakan penyesuaian batas free float (saham yang dimiliki publik) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan langkah yang positif bagi pasar saham Indonesia.
Namun demikian, menurutnya, perlunya alokasi waktu bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan penyesuaian terkait peraturan tersebut.
“Ini bagus, tapi tentu butuh waktu untuk emiten melakukan penyesuaian,” ujar Hans saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Seiring batas free float yang lebih besar, menurutnya, hal itu berpotensi meminimalkan dilakukannya transaksi saham yang terkoordinasi atau sering disebut tindakan memanipulasi harga saham dari harga wajarnya.
“Free float yang besar membuat potensi terjadi perdagangan terkoordinasi mengecil,” ujar Hans.
Selain itu, Ia melanjutkan, batas free float yang lebih besar berpotensi meningkatkan likuiditas pasar, bersamaan dengan meminimalisir potensi tindakan manipulasi harga saham tersebut.
“Positif untuk meningkatkan likuiditas pasar, dan mengurangi potensi manipulasi harga,” ujar Hans.
Di sisi lain, Ia tidak memungkiri bahwa batas free float yang lebih besar berpotensi menurunkan minat perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Intiital Public Offreing (IPO) di pasar saham Indonesia.
“Mungkin minat IPO menurun,” ujar Hans.
Alasannya, Ia menjelaskan bahwa seiring batas free float yang lebih besar, maka akan mempersulit perusahaan yang melangsungkan IPO untuk mendapatkan investor barunya.
“Negatif bagi perusahaan baru mau IPO, sulit mendapatkan investor (free float) sampai 25 persen,” ujar Hans.
Sebagaimana diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
Seiring dengan itu, BEI resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar IPO, yang tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
Penyesuaian peraturan yang akan dilakukan oleh BEI, salah satunya mencakup pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.




