Freeport Indonesia perkuat hubungan industrial melalui PKB ke-24

Para pengisi acara berfoto bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028 yang diteken di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Para pengisi acara berfoto bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028 yang diteken di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
PT Freeport Indonesia memperkuat hubungan industrial perusahaan dan pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 Periode 2026–2028 yang diteken di Jakarta, Jumat (10/4).
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, proses pembuatan hingga kesepakatan PKB ini dilakukan dengan menjunjung nilai kekeluargaan.
“Tentu saja, kita lakukan dengan cara yang sangat kekeluargaan sehingga tercapai suatu kesepakatan yang mencerminkan rasa keluarga satu sama lain,” kata Tony.
Adapun perjanjian yang disepakati dalam PKB ke-24 tersebut antara lain terkait peningkatan pendapatan, tunjangan, hingga asuransi keselamatan kerja dan kematian.
“Yang disepakati adalah adanya peningkatan pendapatan dan beberapa tunjangan, antara lain adalah untuk kenaikan upah 3 persen di tahun pertama dan 4 persen di tahun kedua, dan juga ada tunjangan pendidikan anak yang naik 15 persen,“ kata Tony.
“Ada kemudian tunjangan hari tua sebesar Rp2 juta untuk seluruh karyawan per bulan, juga ada tunjangan asuransi untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian itu dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS,” ujarnya menambahkan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang turut menyaksikan langsung penandatanganan PKB tersebut, mengatakan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sangat diperlukan.
Ia pun mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang konsisten dengan PKB selama 48 tahun perusahaan itu berdiri.
“Artinya dalam hubungan kerja selama 3 tahun ke depan, sudah ada sebuah dokumen legal resmi yang bisa menjadi patokan dalam nanti ketika ada hubungan industrial,” kata Menaker.
Menaker Yassierli pun menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.
“Terkait dengan tantangan yang dihadapi ke depan, sehingga satu-satunya solusi itu adalah bagaimana serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen ini harus bersinergi, harus berkolaborasi untuk mewujudkan hubungan industrial transformatif ke depan,” ujar dia.




