Gelar mukernas, Organda soroti ODOL hingga iuran agar dikelola daerah
Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia selama ini membayar iuran wajib berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja.

Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia selama ini membayar iuran wajib berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola PT Jasa Raharja. Iuran wajib ini ternyata memiliki potensi yang cukup besar jika pengelolaanya langsung oleh daerah dan digunakan untuk membangun daerah masing-masing.
Iuran wajib yang dikelola PT. Jasa Raharja ini muncul dalam pembahasan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tahun 2025 yang berlangsung di Yogyakarta, 14-16 Oktober 2025. Apalagi saat ini banyak daerah mengalami kesulitan keuangan akibat dari Pemerintah Pusat yang melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga iuran yang selama ini dikelola PT. Jasa Raharaja itu bisa menjadi salah satu solusi agar pengelolaannya diambil alih daerah.
"Kenapa tidak, daerah mau mengambil alih pengelolaan uang asuransi ini yang selama ini kita bayarkan ke PT Jasa Raharja. Kalau ini kita lakukan, daerah bisa surplus keuanganya. Selama ini sudah puluhan tahun lamanya dimonopoli, terjadi sentralisasi, uang kita dari daerah dari kampung ini ditarik ke pusat. Apalagi selama ini kita dengar PT Jasa Raharja pengelolaanya merugi terus, kalau rugi ya kembalikan ke daerah," ujar Ketua DPC Kota Padang Sumatera Barat Imral Adenansi, S.HI., M.H, ditemui disela acara Mukernas IV Organda di Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (15/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada triliunan uang yang terkumpul dari jutaan kendaraan bermotor di Indonesia yang itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, disaat daerah kesulitan fisikal maka iuran wajib ini bisa menjadi salah satu solusi tanpa perlu daerah menaikan pajak PBB yang bisa memicu gejolak seperti di Kabupaten Pati.
"Kami perkirakan seluruh Indonesia per 2024 itu jumlah kendaraan bermotor 165 juta unit. Kalau diambil rata-rata Rp 100 ribu, maka kurang lebih terkumpul Rp 16,5 Triliun per tahun. Karena mereka memungut uang dari masyarakat tentu harus ada pertanggunjawabanya. Tapi sampai sekarang, kita tidak mendapatkan data tersebut kemana," imbuhnya.
Sehingga, ia menekankan perlu ada transparansi dalam pengelolaan iuran wajib yang selama ini dikelola oleh PT Jasa Raharja tersebut. Apalagi klaim asuransi selama ini juga sering dikeluhkan oleh masyarakat. Apabila ini dikelola oleh daerah sendiri maka uang itu bisa untuk membangun mulai dari jalan atau jembatan.
Mukernas IV Organda di Yogyakarta ini menyoroti tentang isu Over Dimension Over Loading (ODOL). Mukernas dibuka oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, dan Ketua Umum DPP ORGANDA, Adrianto Djokosoetono.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa praktik ODOL membawa dampak negatif ganda, yakni membahayakan keselamatan di jalan, sekaligus merusak infrastruktur jalan. Menurut Sri Sultan, dalam upaya penegakan regulasi angkutan jalan untuk mengatasi ODOL ada beberapa hal yaitu pentingnya edukasi, penegakan hukum, kemudian pentingnya keadilan dalam implementasi regulasi angkutan jalan.
"Hukum yang adil, tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan martabat manusia. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir di jalan, tetapi juga pemilik kendaraan, pemilik barang, bahkan aparat yang mengawasi," kata Sri Sultan HB X seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.