Hutama Karya tegaskan komitmen keselamatan berkendara melalui sosialisasi zero ODOL
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol melalui penerapan kebijakan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.
Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan pengguna jalan tol melalui penerapan kebijakan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Upaya ini sejalan dengan persiapan pemerintah dalam menuju Road Map Zero ODOL 2027. Pada tahun 2025, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memulai tahapan sosialisasi dalam penegakan awal terhadap pelanggaran ODOL. Langkah ini menjadi bukti nyata kontribusi Hutama Karya dalam mendukung arah kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, penanganan kendaraan ODOL di Indonesia tidak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, penurunan umur kendaraan, hingga peningkatan polusi udara.
“Keseriusan pemerintah dalam menekan jumlah kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dilakukan melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) ODOL 2025–2029 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).
Dampak ODOL terhadap Keselamatan Pengguna dan Kualitas Jalan Tol
Kendaraan ODOL menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan tol serta menurunkan kualitas infrastruktur. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman lebih panjang, dan cenderung kehilangan keseimbangan saat melaju di kecepatan tinggi. Kondisi ini meningkatkan potensi kecelakaan fatal, baik tunggal maupun beruntun.
Dari sisi infrastruktur, beban berlebih mempercepat kerusakan struktur jalan tol, termasuk retak dan deformasi lapisan perkerasan, hingga penurunan kualitas jalan. Dampaknya, umur layanan jalan berkurang dan biaya pemeliharaan meningkat signifikan.
Berdasarkan data Jasa Raharja, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibandingkan Maret 2025. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2025.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan. “Jalan tol dibangun bukan hanya untuk mempercepat waktu tempuh, tetapi juga untuk memastikan setiap pengguna jalan merasa aman dan nyaman. Ketika kendaraan melintas melebihi batas dimensi atau muatan yang ditentukan, risikonya bukan hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga potensi kecelakaan fatal yang dapat membahayakan nyawa. Oleh karena itu, Hutama Karya berkomitmen melakukan penindakan ODOL secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Mardiansyah.
Dampak ODOL terhadap Efisiensi dan Daya Saing Nasional
Selain mengancam keselamatan, praktik ODOL juga berdampak pada efisiensi distribusi barang dan daya saing ekonomi nasional. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menciptakan ketidakseimbangan rantai logistik, menurunkan efisiensi transportasi, serta memperbesar biaya operasional akibat frekuensi perawatan infrastruktur yang meningkat.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga memandang bahwa keberadaan ODOL dapat melemahkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN dan juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya logistik nasional.
“Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan struktur jalan hingga lima kali lipat dari usia rancangannya. Selain itu, dampaknya tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada biaya logistik nasional yang menjadi semakin tinggi karena inefisiensi distribusi,” jelas Djoko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (3/11).
Langkah Konkret Hutama Karya dan Dasar Hukum Penegakan ODOL
Untuk memastikan kebijakan Zero ODOL berjalan efektif, Hutama Karya secara rutin melaksanakan sosialisasi penegakan ODOL bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini dilakukan di berbagai ruas tol yang dikelola Hutama Karya, disertai sosialisasi intensif kepada pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang. Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan perangkat Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini telah diterapkan di Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar dan Tol Binjai.
WIM berfungsi untuk menimbang muatan kendaraan serta mendeteksi pelanggaran dimensi dan berat secara otomatis dan real-time, sehingga memungkinkan petugas melakukan tindakan cepat terhadap kendaraan yang melampaui batas ketentuan. Langkah ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, khususnya Pasal 109 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUJT berhak menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL di gerbang tol, regulasi tersebut juga mendorong penggunaan teknologi deteksi muatan seperti WIM sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan.
“Dalam tahap sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, Hutama Karya juga menerapkan kebijakan putar balik bagi kendaraan yang terbukti melanggar sebagai langkah edukatif dan preventif. Adapun selama tahap sosialisasi ini Hutama Karya secara massif terus dan akan mensosialisasikan melalui berbagai kanal komunikasi dari mulai media konvensional, media sosial, radio dan lainnya,” tambahnya.
Ajakan Bersama untuk Mewujudkan Jalan Tol yang Aman
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari berkendara dengan muatan atau dimensi berlebih, patuhi aturan, dan mari jaga keselamatan di jalan, karena jalan tol adalah asset kita bersama,” tutup Mardiansyah, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.




