Top
Begin typing your search above and press return to search.

KAI Divre I Sumut tata 17 perlintasan sebidang demi tingkatkan standar keselamatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus melakukan penguatan dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api melalui program penataan perlintasan sebidang dimana sepanjang tahun 2026, KAI Divre I Sumut telah menertibkan dan melakukan normalisasi lebar jalur pada 17 titik perlintasan di wilayah operasionalnya.

KAI Divre I Sumut tata 17 perlintasan sebidang demi tingkatkan standar keselamatan
X

Sumber foto: Misriadi/elshinta.com.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus melakukan penguatan dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api melalui program penataan perlintasan sebidang dimana sepanjang tahun 2026, KAI Divre I Sumut telah menertibkan dan melakukan normalisasi lebar jalur pada 17 titik perlintasan di wilayah operasionalnya.

Langkah ini menyasar titik-titik perlintasan yang secara teknis belum memenuhi standar keamanan sebagai perlintasan resmi. Kriteria tersebut mencakup jalur rintisan masyarakat yang belum ditetapkan sebagai jalan umum oleh pemerintah, lebar jalur yang sangat terbatas, hingga akses yang muncul secara mandiri tanpa izin resmi.

Titik-titik tersebut dikategorikan sebagai area rawan karena tidak terdata dalam sistem keselamatan operasional sehingga berpotensi membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi di wilayah Sumatera Utara.

“Normalisasi dan penataan perlintasan yang belum memenuhi standar ini kami lakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait,” ujar Anwar di Medan, Selasa (14/04).

Menurut Anwar langkah preventif ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator dalam mengelola keselamatan di perlintasan sebidang.

Anwar menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass. Hal ini bertujuan meminimalkan interaksi langsung guna menjamin kelancaran arus lalu lintas kedua belah pihak.

“KAI sangat mendukung pengembangan infrastruktur perlintasan tidak sebidang sebagai solusi permanen yang memberikan jaminan keamanan optimal bagi semua pihak,” tambah Anwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi, Selasa (14/4).

Selain penataan infrastruktur, KAI Divre I Sumatera Utara juga aktif melakukan edukasi publik melalui 46 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan masyarakat di sepanjang jalur rel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk saling menjaga dan mematuhi aturan merupakan kunci utama agar setiap perjalanan, baik di atas rel maupun di jalan raya, dapat berlangsung aman hingga tujuan,” tutup Anwar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire