KEK Kura Kura Bali komitmen taati aturan hukum
PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, menyambut baik kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
PT Bali Turtle Island Development (BTID), selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, menyambut baik kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang (TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menjelaskan persoalan lahan mangrove yang belakangan sempat disorot.
‘’Kami (BTID) sangat bangga menerima yang terhormat anggota DPRD Provinsi Bali yang tergabung di Panitia Khusus Pengelolaan Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) dalam rangka memberikan penjelasan terkait isu 82 HA mangrove yang diambil oleh BTID,” kata Tantowi Yahya, Selasa (3/2).
“Meskipun konotasi ‘diambil ini cenderung negatif, namun kami akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya,” sambungnya.
Ia mengatakan sebagai dasar dan permulaan, penetapan status Kawasan Ekonomi Khusus pada sebuah kawasan, sudah jelas harus bebas dari pelanggaran.
Menurutnya, kawasan ini juga dibangun dengan tujuan untuk membangun Bali yang lebih kuat, berkelanjutan dan sejahtera.
‘‘Kami menjelaskan bahwa mekanisme sebuah kawasan untuk menjadi KEK harus mendapatkan predikat kelengkapan yang jauh dari pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi tempat untuk menyerap tenaga kerja, bermanfaat bagi daerah sekitarnya dan tidak hanya mengandalkan pariwisata saja. Implementasi dari komitmen keberlanjutan tersebut sudah terlihat di lapangan.
Saat ini, KEK Kura Kura Bali menunjukkan komitmen nyata melalui penanaman lebih dari 700.000 tanaman yang tumbuh subur menghijaukan kawasan.
Sebanyak 160 spesies burung pun telah teridentifikasi, membuktikan bahwa ekosistem di dalamnya tetap sehat dan terjaga.
Komitmen keberlanjutan lainnya diwujudkan melalui pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah yang bekerjasama dengan Biosystems Group.
Instalasi ini menggunakan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB), dimana fasilitas ini mampu mendaur ulang air limbah dengan kapasitas masing-masing 1.100 dan 1.200 meter kubik per hari, sehingga tidak mencemari laut maupun lingkungan sekitar.
Tak berhenti pada pengolahan limbah, KEK Kura Kura Bali juga menunjukkan komitmen dan keseriusannya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan akan menjadi rumah bagi International Mangrove Research Center (IMRC).
Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat riset mangrove dan kelautan yang akan mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam melestarikan kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan dialog dengan BTID selaku pengelola Kura Kura Bali perlu dilakukan untuk menjaga transparansi di masyarakat, mengingat keberadaan hutan mangrove memiliki peran vital bagi Bali dan masyarakat luas.
‘’Kita harus lakukan komunikasi dialog. Tanpa dialog tidak ada solusi. Sebagai warga negara Indonesia, santun dalam berbudaya, kita utamakan musyawarah untuk mufakat. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan, ya perbedaan itu indah dan saya kira itu wajar’’ kata I Made Supartha.
Terkait dengan isu 82,14 Hektar kawasan yang diduga diambil oleh oleh BTID, Kepala Departemen Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana dengan lugas menjelaskan bahwa angka luasan tukar menukar kawasan hutan yang beredar di masyarakat tersebut kurang tepat.
Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan tanggal 12 Agustus 1997, PT BTID telah diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80.14 hektar yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan cara tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID.
Namun, berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Kehutanan tanggal 19 Oktober 2004 Menteri Kehutanan telah mengubah persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar tersebut menjadi seluas ± 62,14 Ha yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar. Luasan tersebut terdiri dari 58 ha berupa perairan, dan 4 ha berupa mangrove.
‘’Karena ketiadaan lahan pengganti yang cukup, akhirnya yang disetujui oleh Kementerian kehutanan ialah 62,14 Hektar,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (3/2).
Mendukung pernyataan tersebut, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyampaikan bahwa aktivitas BTID berada dalam wilayah wewidangan Desa Adat Serangan.
Ia juga mengharapkan agar perhatian pemerintah juga difokuskan pada persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat, khususnya penanganan sampah, sehingga solusi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Terkait persoalan tukar menukar lahan tersebut Tantowi Yahya menegaskan bahwa proses sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kita sudah memenuhi semua kewajiban kita sebagai warga negara dan sebagai investor. Tidak ada aksi ilegal dalam membangun kawasan ini,’’ tegasnya.
Sementara itu, KEK dirancang dan ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pengembangan investasi yang terarah di bawah pengawasan Dewan Kawasan, KEK Kura Kura Bali berkomitmen memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan.
Di sisi yang sama pemerintah daerah berperan aktif melalui Dewan Kawasan untuk mendukung sekaligus mengawasi setiap kegiatan, memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah agar nilai tambah dan perputaran ekonomi tetap tumbuh.
Melalui dialog ini, seluruh pihak berharap penjelasan yang disampaikan dapat membantu memperjelas informasi yang berkembang di masyarakat dan mendorong komunikasi yang berkelanjutan




