Kemenkeu catat penerimaan pajak Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto mencapai Rp1.459,03 triliun per Oktober 2025 atau setara 70,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Secara neto, sampai dengan akhir Oktober (2025) sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, sekitar 70,2 persen dari outlook lapsem (laporan semester)," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.
Rinciannya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat senilai Rp237,56 triliun atau terkoreksi 9,6 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Lalu PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat senilai Rp191,66 triliun atau terkoreksi 12,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kemudian PPh Final, PPh 22, dan PPh 26, tercatat senilai Rp275,57 triliun atau terkoreksi 0,1 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tercatat senilai Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, serta penerimaan pajak lainnya senilai Rp197,61 triliun.
Sementara itu Kemenkeu mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp402,4 triliun per Oktober 2025 atau setara 84,3 persen dari outlook APBN 2025.
Rinciannya, penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) Migas senilai Rp83,3 triliun atau terkoreksi 13,2 persen (yoy), dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan lifting gas bumi.
Lalu, penerimaan SDA Non-Migas senilai Rp113,5 triliun atau terkoreksi 9,4 persen (yoy), dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.
Kemudian, penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) senilai Rp11,8 triliun atau terkoreksi 85,1 persen (yoy), terdampak pengalihan pengelolaan penerimaan dividen BUMN ke BPI Danantara (UU Nomor 1 Tahun 2025).
Selanjutnya PNBP Lainnya tercatat senilai Rp110,6 triliun atau tumbuh 17,6 persen (yoy), terutama berasal dari PNBP Kemenkomdigi (BHP Frekuensi dan Telekomunikasi), Kejaksaan RI (setoran uang pengganti tipikor CPO), Kemenimipas (layanan visa dan paspor), Kemenhub (jasa transportasi), dan BUN (premium obligasi negara dan hasil penempatan uang negara).
Lebih lanjut, ia menyebutkan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) tercatat senilai Rp82,2 triliun atau turun 0,7 persen (yoy), sebagai dampak positif penerapan PMK 30/2025 tentang tarif PE CPO dan turunannya.




