Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komitmen Bulog kelola cadangan pangan Pemerintah sebagai tugas negara

Komitmen Bulog kelola cadangan pangan Pemerintah sebagai tugas negara
X

Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto

Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto dalam keterangan tertulis Minggu (25/1/2026) menjelaskan menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.

“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.

Margin adalah selisih antara pendapatan dari penjualan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi atau mendapatkan produk/jasa tersebut. Sering dinyatakan dalam persentase, margin merupakan tolok ukur utama profitabilitas dan efisiensi bisnis.

Ini membantu menentukan keuntungan bersih, menetapkan strategi harga, dan mengevaluasi kesehatan finansial.

Sebelumnya melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra menambahkan bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar BULOG bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Amanat yang tercantun tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.

Perum BULOG berkomitmen terus menjalankan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.

Penulis: Sri Lestari/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire