Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menkop dukung izin usaha tambang dikelola Kopdes Merah Putih

Menkop dukung izin usaha tambang dikelola Kopdes Merah Putih
X

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional "Ekonomi Kerakyatan sebagai Implementasi Asta Cita dan Nilai Filosofis Pancasila" di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jumat (26/9/2026). (ANTARA/HO Kemenkop)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendukung agar izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkop menanggapi kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan.

"Kami mendukung jika penambang timah di Bangka Belitung bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih dan IUP timah dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," kata Ferry dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/10).

Para penambang timah di Bangka Belitung sebelumnya mengusulkan agar izin usaha pertambangan PT Timah dialihkan pengelolaannya kepada masyarakat desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah tersebar di seluruh wilayah tersebut.

Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan warga dan menekan angka kemiskinan. Di samping itu, masyarakat juga mendesak agar harga timah ditetapkan secara adil serta meminta agar izin pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan guna memperkuat perekonomian desa.

Ferry mengatakan pengelolaan IUP oleh koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Ia mengemukakan pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Kopdes/Kel. Terdapat tujuh jenis gerai yang wajib dimiliki koperasi, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, cold storage, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.

"Setiap Kopdes/Kel, kami dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," kata Menkop.

Ferry menegaskan dukungan pemerintah terhadap Kopdes Merah Putih tidak hanya dari sisi kelembagaan, pemerintah juga mendukung pengembangan investasi Koperasi Merah Putih dengan fasilitas pembiayaan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ia berharap dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah.

"Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun,” kata dia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.

Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire