OJK ambil peran utama proses reformasi pasar modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil peran utama dalam proses reformasi pasar modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil peran utama dalam proses reformasi pasar modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Jumat, mengatakan, pertama, OJK akan melaksanakan ketentuan transparansi pemegang saham di pasar modal yang kepemilikannya di bawah lima persen.
Kedua, OJK akan menaikkan ketentuan batas free float saham menjadi 15 persen. Dan ketiga, akan melaksanakan proses demutualisasi serta penguatan penegakan hukum dan tata kelola pasar modal Indonesia.
“OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), dan diharapkan selesai sebelum Mei 2026. Kami akan berkantor di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Inarno.
Dalam kesempatan itu, Inarno mengatakan OJK menghargai keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) BEI.
OJK memandang keputusan pengunduran diri Dirut BEI tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
Selain itu, OJK memastikan pengunduran diri Dirut tidak akan mengganggu operasional BEI, yang mana tidak akan mengganggu seluruh fungsi perdagangan kliring dan penjaminan, serta kustodian tetap akan berjalan normal.
"OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengganggu operasional BEI, Seluruh fungsi perdagangan kliring dan penjaminan dan kustodian berjalan normal," ujar Inarno
Dalam proses reformasi pasar modal Indonesia, pertama, OJK dan BEI akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026, yang berlaku bagi emiten baru maupun yang sudah tercatat.
Apabila emiten tidak dapat memenuhi aturan itu, maka akan diberikan exit policy, namun saat ini belum dipastikan exit policy apa yang akan diterapkan.
Kedua, BEI dan SRO akan menyesuaikan dan menyampaikan proposal sesuai dengan yang dibutuhkan MSCI terkait permintaan transparansi free float saham di Indonesia.
Ketiga, OJK mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.




