OJK cabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya
Nasabah BPR Prima Master Bank dijamin aman, LPS akan proses likuidasi.

Logo OJK. Antara/elshinta.com
Logo OJK. Antara/elshinta.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Surabaya melalui Keputusan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Pencabutan izin dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. OJK menegaskan dana nasabah tetap aman karena dijamin LPS.
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, BPR Prima Master Bank masuk status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena KPMM kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan Tidak Sehat.
Kemudian, 19 Desember 2025, bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Pengurus dan pemegang saham gagal menyehatkan bank sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan bank berdasarkan Keputusan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026. LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat industri perbankan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kami memastikan bahwa dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena seluruh dana di BPR dijamin LPS sesuai aturan yang berlaku.
Robbie Hatibie/Rama




