OJK percepat Program 3 Juta Rumah, SLIK diperbarui untuk mudahkan akses pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dukungan tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, OJK mengungkapkan sejumlah kebijakan strategis hasil Rapat Dewan Komisioner guna mempercepat implementasi program. Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian data dalam SLIK, di mana informasi kredit yang ditampilkan hanya untuk nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. "Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," kata Friderica Widyasari seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (14/4).
Untuk memperkuat dukungan terhadap sektor perumahan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. "Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat," ujar Friderica Widyasari.
Lebih lanjut, OJK akan menegaskan pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang berdampak pada aspek penjaminan pembiayaan. Bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, OJK juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah guna memperkuat koordinasi dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
OJK turut menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan bukan penentu mutlak diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis pembiayaan.
Melalui berbagai langkah ini, OJK berharap dapat memperluas akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendorong percepatan realisasi program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.




