Top
Begin typing your search above and press return to search.

Panduan lengkap THR 2026: Jadwal, cara hitung, dan hak karyawan

Panduan lengkap THR 2026 berisi jadwal pencairan, cara menghitung THR, serta hak karyawan sesuai aturan pemerintah. Wajib tahu sebelum Lebaran!

Panduan lengkap THR 2026: Jadwal, cara hitung, dan hak karyawan
X

Berikut panduan lengkap THR 2026.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib bagi setiap karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Dalam panduan lengkap THR 2026 ini, akan dibahas secara menyeluruh mengenai jadwal pencairan, cara menghitung THR, serta hak karyawan sesuai ketentuan pemerintah. Informasi ini penting agar pekerja maupun perusahaan memahami kewajiban dan hak masing-masing, sekaligus terhindar dari pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah setiap tahun menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Aturan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Apa itu THR dan dasar hukumnya?

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas.

Kapan THR 2026 cair?

Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk THR Lebaran 2026, jadwal pencairan mengikuti perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh sekitar 20–21 Maret 2026.

Dengan demikian, THR 2026 diperkirakan harus dibayarkan paling lambat pada pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 13–14 Maret 2026, menyesuaikan keputusan resmi pemerintah terkait penetapan hari raya.

Aturan ini merujuk pada kebijakan rutin Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.

Apakah THR boleh dicicil?

Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Cara menghitung THR 2026 sesuai aturan

Perhitungan THR karyawan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan dibedakan berdasarkan masa kerja.

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh. Upah yang dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Contoh:

Jika gaji bulanan sebesar Rp6.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp6.000.000.

2. Karyawan dengan Masa Kerja kurang dari setahun

Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

THR = (Masa Kerja × 1 Bulan Upah) ÷ 12

Contoh:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Gaji: Rp5.000.000
  • Perhitungan: 6 × Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

Maka THR yang diterima adalah Rp2.500.000.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib diberikan kepada:

  • Karyawan tetap (PKWTT)
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas
  • Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus

Dengan demikian, seluruh pekerja yang memenuhi syarat masa kerja berhak menerima THR tanpa diskriminasi status kerja.

Sanksi perusahaan yang tidak membayar

Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR. Selain itu ada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Tips mengelola THR

Agar THR 2026 memberikan manfaat maksimal, penerima disarankan:

  • Memprioritaskan kebutuhan pokok Lebaran.
  • Menyisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.
  • Menghindari pembelian konsumtif berlebihan.
  • Mengalokasikan dana untuk zakat dan sedekah sesuai kemampuan.

Dengan pengelolaan yang tepat, THR bisa sebagai sarana untuk memperkuat kondisi keuangan jangka panjang.

Panduan lengkap THR 2026 ini menegaskan bahwa THR merupakan hak wajib karyawan yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja, sementara hak karyawan dilindungi penuh oleh regulasi pemerintah. Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara patuh dan profesional

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire