Pelaku event minta Ranperda KTR tak rugikan industri
IVENDO minta DPRD DKI libatkan pelaku industri event sebelum menetapkan larangan total iklan dan sponsorship produk tembakau.

Elshinta/ ADP
Elshinta/ ADP
Rencana pelarangan total reklame produk tembakau di DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) memunculkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri event. Larangan tersebut tidak hanya mencakup iklan luar ruang, tetapi juga iklan, promosi, dan sponsorship yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi ekosistem industri kreatif.
Sikap keberatan ini disampaikan oleh Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) yang menilai bahwa pembahasan Ranperda dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung.
Ketua DPD IVENDO DKI Jakarta, Eka Nugraha, menegaskan bahwa pelaku event sama sekali belum diajak berdiskusi terkait kebijakan yang berpotensi menekan keberlangsungan bisnis mereka.
“Kami belum pernah diundang, belum dilibatkan. Suara pelaku industri event seharusnya didengar. Kami juga tidak pernah diundang dalam rapat dengar pendapat terkait pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship Ranperda KTR. Tolong kami diajak bicara dulu, sehingga kebijakan yang lahir baik untuk semua pihak,” ujar Eka saat dihubungi pekan lalu.
Dampak terhadap Tenaga Kerja dan Aktivitas Industri Event
Eka menilai bahwa larangan total dalam Ranperda KTR akan memukul ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada industri event. Situasi semakin berat karena aktivitas event saat ini sudah terdampak oleh kebijakan efisiensi di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, pelarangan total tanpa kajian ekonomi berpotensi mempersempit sumber pembiayaan event, mengurangi permintaan tenaga kerja, hingga meningkatkan angka pembatalan acara.
IVENDO berharap DPRD DKI mempertimbangkan opsi regulasi bertahap, bukan pelarangan absolut yang dapat menimbulkan efek domino ke seluruh pelaku industri kreatif.
Pelaku Ekraf Butuh Perlindungan dan Dilibatkan dalam Perumusan Kebijakan
Eka menegaskan bahwa industri event merupakan bagian dari sektor ekonomi kreatif yang kini sangat membutuhkan perlindungan setelah beberapa tahun mengalami tekanan mulai dari pandemi hingga kebijakan pengendalian anggaran.
“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap berjalan. Tantangan di industri event itu banyak—mulai dari regulasi sampai perizinan. Kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” tambahnya.
Ia meminta agar setiap kebijakan yang mengatur industri event, termasuk Ranperda KTR, harus melalui dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Data: Industri Event Menggerakkan Triliunan Rupiah Ekonomi Nasional
Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, tercatat:
- 8.777 event berlangsung di 34 provinsi
- Total nilai ekonomi: Rp84,46 triliun
- Tenaga kerja yang tergerakkan: 8,8 juta orang
Namun sejak Februari lalu, IVENDO mencatat kerugian Rp429,23 miliar akibat pembatalan event imbas kebijakan penghematan anggaran.
Di Jakarta, event yang paling banyak digelar adalah:
- Festival musik: 187 event
- Atraksi digital: 105 event
- Pameran seni & musik: 68 event
Angka tersebut menunjukkan bahwa Jakarta adalah pusat aktivitas event nasional. Karena itu, regulasi apa pun yang diterapkan akan berdampak luas secara ekonomi dan sosial.
Harapan IVENDO: Ranperda KTR Harus Berimbang dan Realistis
IVENDO tidak menolak kebijakan pengendalian tembakau, tetapi meminta agar Ranperda disusun secara proporsional, melindungi kesehatan publik sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan pelaku industri event.
“Intinya, kami ingin dilibatkan. Kebijakan publik harus adil dan tidak mematikan salah satu sektor ekonomi yang sedang berjuang kembali bangkit,” tutup Eka.




