Penyegelan KEK Kura Kura Bali menuai kontroversi
Tindakan penyegelan terhadap aktifitas pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali akhirnya menuai kontroversi

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Tindakan penyegelan terhadap aktifitas pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali akhirnya menuai kontroversi.
Menurut BTID selaku pengelola dan pengembang KEK Kura Kura Bali berpendapat bahwa penyegelan itu dianggap melanggar prosedur atau mal prosedural.
Tim legal dan perizinan BTID yaitu Anak Agung Ngurah Buana, mengatakan bahwa TIm Pansus TRAP seharusnya menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Bali atau eksekutif. Selanjutnya eksekutif yang bertindak mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Tim Pansus TRAP seharusnya tidak boleh secara langsung atau secara sepihak menginstruksikan kepada Sapol PP Pemprov Bali untuk melakukan penutupan.
"Harusnya Tim Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui sidang resmi Paripurna kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali," kata Anak Agung Ngurah Buana, Kamis (23/4).
Menurut Agung, di sisi lain Gubernur Bali dalam hal ini I Wayan Koster dan pemerintah provinsi Bali-lah yang seharusnya melakukan eksekusi atau penutupan di lapangan.
"Tapi ini enggak ada. Harusnya eksekutif (Pemerintah Provinsi Bali) karena itu ketentuan dari Inmendagri (instruksi mendagri)," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (24/4).
Agung menjelaskan, rekomendasi penyegelan oleh pansus TRAP DPRD juga disinyalir dilakukan sepihak tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak BTID.
Padahal menurut Agung, semua prosedural tukar lahan yang dilakukan telah sesuai perundang-undangan yang berlaku saat itu.
"Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan,” terangnya.
Ia menegaskan, seharusnya Tim Pansus TRAP DPRD mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan.
Agung juga menjelaskan sesuai dengan PP 23 tahun 2023 tentang penetapan kawasan KEK, disana termuat Gubernur Bali sebagai Dewan Pengawas KEK di daerah.
Sementara itu, Yossy Sulistyorini, selaku Head Legal BTID menyatakan rekomendasi dari Tim Pansus TRAP dilakuan tanpa mendengar secara utuh klarifikasi dan konfirmasi pihak BTID.
Menurut Yossy, penyegelan tak prosedural yang dilakukan pansus akan didiskusikan internal BTID sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada kami. Tentunya kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, BTID telah mengantongi semua perizinan yang diperlukan. Namun Tim Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.
Rusak citra Bali di mata investor
Yossy mengatakan Pansus TRAP kerap mendengungkan ingin menjalin dan mendukung investasi di Bali, namun justru melakukan tindakan penutupan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Hal ini akan merusak citra Bali. dan juga membuat investor takut berinvestasi di Bali,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum akan malah membuat investor takut dan malah jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali.
“Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” tegasnya.
Sementara itu sebagai informasi, Tim Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan menutup sementara aktifitas di lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) sebagai objek lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem.
Selanjutnya, BTID diminta segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan sejumlah dokumen untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Bali dalam waktu dekat.




