Perlindungan kekayaan intelektual adalah HAM dan penggerak ekonomi lokal
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Magelang menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Pangripta Kantor Bapperida, Jumat (31/10/2025).

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Magelang menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula Pangripta Kantor Bapperida, Jumat (31/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, pelaku seni, budayawan, hingga pelaku ekonomi kreatif, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari hak asasi manusia dan penggerak ekonomi lokal.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita; Kepala Bapperida Kota Magelang Handini Rahayu; serta narasumber Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Moh. Hawary Dahlan.
Dalam sambutannya, Handini Rahayu menegaskan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Kota Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing melalui peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur.
“Peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing daerah,” ujar Handini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, kekayaan intelektual tidak hanya berupa ide, tetapi hasil nyata dari olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk produk, karya seni, inovasi, atau teknologi yang bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya.
Sementara itu, Larsita dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan intelektual sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan inovasi berkelanjutan.
“KI adalah aset daerah yang mendukung kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan atas hasil kreativitas warga,” ujarnya.
Sebagai narasumber utama, Moh. Hawary Dahlan memaparkan kaitan antara HAM dan KI melalui konsep 5P, yaitu Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia karena menjamin kebebasan individu untuk berkarya dan memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.
Hawary juga menyoroti penerapan KI di berbagai perangkat daerah, seperti perlindungan hak cipta dan merek di Dinas Perindustrian, pengelolaan data dan teknologi di Diskominsta, perlindungan varietas tanaman di Dinas Pertanian, hingga pelestarian ekspresi budaya tradisional oleh Dinas Kebudayaan.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta agar hak mereka tidak diambil pihak lain secara tidak sah.
“Tanpa perlindungan yang memadai, para pencipta bisa kehilangan hak atas karyanya, yang pada akhirnya menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan budaya,” tuturnya.
Selanjutnya, Hawary menjelaskan perbedaan antara KI perorangan—seperti hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang—dengan KI komunal yang dimiliki bersama oleh komunitas, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan indikasi geografis.
"Tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta potensi eksploitasi budaya oleh pihak luar," tuturnya.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida, Didin Saepudin menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Magelang dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha dalam melindungi, menghormati, dan memajukan kekayaan intelektual,” ujarnya.




