Pertamina tak segan sanksi pangkalan terlibat kasus elpiji oplosan
Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyatakan tak segan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan resmi yang terlibat dalam praktik peredaran elpiji oplosan di Kabupaten Malang.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyatakan tak segan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan resmi yang terlibat dalam praktik peredaran elpiji oplosan di Kabupaten Malang.
"Jika selanjutnya ternyata terbukti ada temuan akan diproses lebih lanjut sebagaimana aturan perusahaan dan hukum, yakni pemberlakuan PHU bagi pangkalan yang terlibat dan pemotongan alokasi bagi agen terkait," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi dikonfirmasi dari Malang, Jawa Timur, Jumat.
Tindakan tegas ini menyikapi terbongkarnya kasus elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Malang yang telah ditangani kepolisian setempat dan menjerat tiga tersangka, yakni FM (34), MR (33), dan M (49).
Berdasarkan hasil temuan Polres Malang, kata dia, ditemukan fakta bahwa tabung hasil oplos berukuran 12 kilogram yang diisi menggunakan gas dari elpiji 3 kilogram tersebut tanpa dilengkapi segel resmi dari Pertamina.
Hal itu pun dikatakannya menjadi atensi perusahaan dan akan dilakukan tindak lanjut melalui penyelidikan bersama pihak kepolisian.
"Pertamina Patra Niaga saat ini dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polres Malang atas temuan di lapangan, termasuk jika ada indikasi keterkaitan lembaga penyalur Pertamina," ujarnya.
Pertamina Jatimbalinus pun menyayangkan adanya aksi penyelewengan tersebut, sebab sesungguhnya elpiji berukuran 3 kilogram merupakan program subsidi dari pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sedangkan, elpiji dengan tabung berukuran 12 kilogram bukan termasuk dalam program subsidi pemerintah.
Ahad menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya dari kepolisian dalam melakukan penanganan terhadap kasus elpiji oplosan, lantaran memberikan dampak kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.
Polres Malang telah mengungkap praktik oplosan elpiji, dengan cara menukar isi pada tabung gas 12 kilogram dengan elpiji 3 kilogram.
"Penyuntikan" gas dilakukan oleh tersangka FM, kemudian dia menjualnya kepada tersangka MR seharga Rp140 ribu per tabung.
Setelah itu, MR kembali menjual elpiji 12 kilogram oplosan itu kepada tersangka M seharga Rp150 ribu untuk selanjutnya diperdagangkan ke unit peternakan ayam dengan harga Rp220 ribu per tabung.




