PPh 21 ditanggung Pemerintah 2026, dinilai jaga daya beli pekerja padat karya

Pekerja industri padat karya di pabrik
Pekerja industri padat karya di pabrik
Pemerintah resmi memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Hal ini sesuai PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Kebijakan ini berlaku pada masa pajak Januari–Desember 2026 dan dibahas dalam Elshinta News and Talk edisi pagi, Selasa (6/1/2026).
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai insentif tersebut berpotensi menjaga daya beli pekerja, terutama di sektor yang rentan terdampak perlambatan ekonomi.
“Insentif PPh 21 DTP ini bisa membantu menjaga pendapatan riil pekerja,” ujarnya kepada News Anchor Telni Rusmitantri.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan efektif jika disertai pengawasan ketat dan pendataan penerima yang akurat agar tepat sasaran.
Menurutnya, tanpa kontrol yang baik, manfaat insentif berisiko tidak optimal.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah menanggung PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan di lima sektor usaha, termasuk industri padat karya dan pariwisata.
Acuviarta menambahkan, kebijakan ini juga dapat menekan resiko PHK dan menjaga konsumsi rumah tangga.
“Selama konsumsi rumah tangga terjaga, stabilitas ekonomi bisa dipertahankan,” katanya.
Acuviarta Kartabi menilai insentif PPh 21 DTP bisa efektif menjaga daya beli pekerja sektor padat karya.
Penulis: Steffi Anastasia/Mgg/Ter




