Top
Begin typing your search above and press return to search.

Prabowo turunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen

Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku per hari ini atau Rabu, 22 Oktober 2025. Hal ini merupakan kali pertama dalam sejarah.

Prabowo turunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen
X

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku per hari ini atau Rabu, 22 Oktober 2025. Hal ini merupakan kali pertama dalam sejarah.

Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

“Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran,” kata Amran dalam konfrensi pers satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Amran, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat menindaklanjuti perintah Presiden dengan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pupuk bersubsidi.

Langkah itu meliputi deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, serta pengetatan pengawasan di seluruh rantai pasok.

“Pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Rabu (22/10).

Adapun jenis pupuk yang mengalami penurunan harga meliputi urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, serta pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Diharapkan kebijakan ini akan berdampak langsung bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Amran mengatakan, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk oleh korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ncaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara.

Pemerintah mencatat penghematan anggaran hingga Rp10 triliun, penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta peningkatan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah juga tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan beroperasi paling lambat pada 2029.

Beroperasinya pabrik baru, biaya produksi diperkirakan dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan terhadap bahan baku impor berkurang signifikan.

“Kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi juga tentang keberpihakan negara kepada petani. Presiden memberi arahan yang tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” kata Amran, yang juga saat ini menjabat Kepala Bapanas.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire