Purbaya: Industri rokok tak boleh ditekan tanpa solusi bagi pekerja

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Bayu Saputra.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Bayu Saputra.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa kebijakan pemerintah terhadap industri rokok harus memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja.
"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9).
Ia mencontohkan, kebijakan cukai rokok yang terlalu tinggi bisa berpotensi melemahkan industri rokok dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada," ujarnya.
Menurut dia, tujuan menaikkan cukai rokok memang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk menekan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan solusi bagi pekerja yang terdampak.
"Tapi memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok terusnya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.
Ke depan, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri rokok di Jawa Timur, termasuk membicarakan persoalan pasar ilegal yang menurutnya merugikan industri resmi.
“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana,” ujarnya.
Adapun Kementerian Keuangan memastikan masih mengkaji tarif cukai hasil tembakau pada 2026.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran tarif.
“Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, detail tarif baru akan ditentukan setelah evaluasi tahun berjalan.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mendalami persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik pemalsuan. Ia menilai potensi penerimaan negara bisa meningkat bila kebocoran dari cukai ilegal dapat ditutup.
“Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa," katanya.