Rencana mudik berubah? Ini aturan pembatalan dan reschedule tiket KA jarak jauh
Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api untuk memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket.

Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.
Menjelang masa Angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kereta api untuk memahami secara cermat ketentuan pembatalan maupun perubahan jadwal (reschedule) tiket.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI dalam proses pembatalan maupun perubahan jadwal karena lebih praktis dan efisien, terutama saat periode mudik lebaran.
“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku,” ujar Luqman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Rabu (11/3).
Ketentuan pembatalan tiket Kereta Api Jarak Jauh
1. Pembatalan bisa dilakukan paling lambat 30 menit sebelum kereta berangkat dan sudah masuk sistem. Jika lewat dari itu, tiket hangus.
2. Wajib menunjukkan identitas asli sesuai data di tiket. Jika diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
3. Pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (disarankan karena lebih mudah), mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.
4. Dikenakan potongan 25% dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000. Dana yang kembali sebesar 75% dari harga tiket.
5. Refund dari aplikasi dan Loketbox ditransfer ke rekening atau e-wallet. Jika melalui loket, dana bisa ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun. Proses pengembalian sekitar 7 hari.
Ketentuan perubahan jadwal (reschedule) tiket
1. Tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass jika ingin reschedule secara online.
2. Reschedule lewat aplikasi bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum berangkat. Jika lewat, masih bisa di loket stasiun paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan.
3. Perubahan hanya bisa diajukan oleh penumpang yang bersangkutan dan jika kursi di jadwal baru masih tersedia.
4. Pelanggan bisa mengubah kursi, tanggal, jam keberangkatan, atau pindah ke kereta lain sesuai kebutuhan.
5. Dikenakan biaya 25% dari harga tiket (di luar bea pesan), dibulatkan ke atas Rp1.000. Jika harga tiket baru lebih mahal, bayar selisihnya. Jika lebih murah, selisih tidak dikembalikan.
Sebagai informasi tambahan, tiket promo tertentu dapat memiliki ketentuan khusus. Dan apabila pembatalan perjalanan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, pelanggan berhak atas pengembalian dana sebesar 100 persen.
Selain itu, KAI Daop 4 Semarang juga mengingatkan keluarga yang akan melakukan perjalanan bersama anak berusia di bawah tiga tahun untuk tetap memesan tiket infant. Tiket infant tidak dikenakan biaya (gratis), namun tidak mendapatkan tempat duduk sendiri dan anak akan dipangku selama perjalanan. Pemesanan tiket infant dapat dilakukan bersamaan saat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun pada hari keberangkatan sebelum perjalanan dimulai.
KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang dan memastikan memahami seluruh ketentuan yang berlaku agar perjalanan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau melalui email cs@kai.id.




