RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025, Ekonom: Bukan solusi
RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas 2025, namun Kemenkeu menolak. Ekonom menilai yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem perpajakan, bukan amnesti pajak.

Guru Besar FEB Universitas Surabaya Prof. Wibisono Hardjopranoto. Sumber foto: univ. surabaya
Guru Besar FEB Universitas Surabaya Prof. Wibisono Hardjopranoto. Sumber foto: univ. surabaya
Sebanyak 52 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Namun, Kementerian Keuangan menolak kebijakan ini karena dinilai dapat mengganggu perekonomian Indonesia.
“yang perlu diperbaiki adalah sistem perpajakan, bukan amnestinya. Tax amnesty seharusnya tidak menjadi mekanisme rutin setiap pergantian presiden,” ujar Guru Besar FEB Universitas Surabaya Prof. Wibisono Hardjopranoto saat on air Radio Elshinta.
Ia menambahkan, fokus pemerintah seharusnya pada penertiban administrasi wajib pajak, terutama di era digital yang memungkinkan potensi penerimaan pajak meningkat.
Kepatuhan pajak di Indonesia tergolong rendah, hanya 10,35%, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN. Wibisono juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak harus menegakkan sanksi tegas bagi yang menunggak, sekaligus memberi apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sekecil apapun jumlah pajaknya. Ia juga menilai DPR perlu lebih kritis dalam mengawal kebijakan pajak agar fokus pada akar masalah, bukan sekadar membuat undang-undang baru.
(Nesya)