Selisih harga picu antrean solar subsidi, ini kata DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyoroti dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi menyusul temuan lapangan terkait kendaraan yang diduga tidak berhak namun tetap mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyoroti dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi menyusul temuan lapangan terkait kendaraan yang diduga tidak berhak namun tetap mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu disampaikan Nurdin di Jakarta melalui keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (14/2/2026).
Nurdin mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam sidak itu, ia menemukan truk beroda 10 mengisi Solar Subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari. Padahal, kendaraan tersebut tidak termasuk kategori penerima Solar Subsidi sesuai regulasi pemerintah.
“Ini fakta. Yang terjadi adalah di pom bensin KM 13 itu menjual solar nonsubsidi, solar industri, sehingga terjadi antrean. Truk-truk itu kosong, tidak mungkin dia mau antre di situ kalau dia berisi. Kenapa dia kosong? Karena dia tidak mau ketahuan bahwa membeli solar subsidi tetapi dia melayani industri,” ujar Nurdin.
Meski demikian, Nurdin menilai kondisi di SPBU KM 13 bukan merupakan kesalahan manajemen Pertamina. Ia juga menegaskan tidak terjadi kelangkaan BBM.
Ia mencontohkan, dalam sidak di SPBU KM 20, situasi terpantau normal tanpa antrean truk. Di SPBU tersebut, pengelola tidak memperbolehkan truk beroda 10 membeli Solar Subsidi.
“Saya tegaskan bahwa itu bukan kesalahan manajemen Pertamina. Dan tidak ada kelangkaan,” ucapnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (14/2).
Nurdin menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Solar Subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) diperuntukkan bagi sektor dan kelompok tertentu.
Regulasi turunan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menegaskan bahwa Solar Subsidi diprioritaskan untuk angkutan umum dan angkutan barang tertentu, termasuk pengangkut bahan kebutuhan pokok, bukan seluruh kendaraan niaga skala besar.
Menurut Nurdin, disparitas harga antara Solar Subsidi yang dijual Rp6.700 per liter dan Solar Industri yang mencapai lebih dari Rp15.000 per liter berpotensi memicu penyalahgunaan. Selisih harga tersebut dinilai menjadi insentif ekonomi bagi oknum untuk tetap mengakses BBM bersubsidi meski tidak memenuhi kriteria.
“Antrean sengaja dilakukan oleh sopir truk. Bukan karena Pertamina tidak ada minyak atau kurang pelayanan, namun mereka sengaja mengantre untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi yang dijual Rp6.700 per liter, dari yang seharusnya mereka membeli Solar Industri seharga Rp15.000 per liter. Selisih ini yang didapatkan. Sehingga berapa pun yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” kata Nurdin.
Ia menekankan perlunya penguatan kebijakan mitigasi serta pengawasan yang lebih ketat agar penyaluran Solar Subsidi tetap sejalan dengan regulasi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/2/2026), menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung visi pemerintah dalam Asta Cita, khususnya mewujudkan swasembada energi dan penguatan ekonomi masyarakat.
Menurut Simon, sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina terus meningkatkan layanan energi kepada masyarakat, termasuk melalui penguatan struktur bisnis.
Selain isu subsidi, RDP juga membahas kontribusi Pertamina dalam penanggulangan bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih melalui penguatan ekosistem distribusi energi di tingkat desa.




