Terdakwa LNG Pertamina bantah ada kerugian negara usai Ahok bersaksi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, belum mampu menegaskan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menilai kesaksian Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, belum mampu menegaskan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Hari menyatakan keterangan Ahok di persidangan lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menunjukkan angka kerugian negara sebagaimana yang selama ini disebutkan.
Hari Karyuliarto mengatakan, “Di BAP itu tidak ada kerugian ratusan juta dolar seperti yang disebutkan. Bahkan angka yang tertulis 64 juta dolar dan itu pun terkait keseluruhan kontrak LNG. Tadi juga terungkap bahwa kontrak Corpus Christi sudah untung. Kalau untung, kerugian negaranya di mana? Kontrak ini masih berjalan sampai 2039, jadi seharusnya dihitung secara utuh.”
Menurut Hari, dalam mekanisme internal Pertamina terdapat rapat monitoring kinerja direksi yang juga diketahui oleh dewan komisaris. Ia menyebut, keuntungan maupun dinamika bisnis, termasuk saat pandemi COVID-19 dan konflik geopolitik, merupakan bagian dari siklus usaha migas.
Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar maupun kewajiban meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam penandatanganan perjanjian jual beli LNG atau Sales Purchase Agreement (SPA) tersebut.
Wa Ode Nur Zainab menyatakan, “Kontrak ini merupakan aksi korporasi jangka panjang yang terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. Tidak ada suap, tidak ada pelanggaran izin RUPS maupun komisaris. Bahkan dalam rapat BOD dan BOC Januari 2021, rekomendasinya hanya renegosiasi akibat pandemi, bukan menyatakan ada kerugian dari Corpus Christi.”
Tim penasihat hukum juga menunjukkan dokumen internal bagian legal Pertamina tahun 2013 yang, menurut mereka, menyatakan pembelian LNG tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS maupun komisaris, sebagai bentuk kehati-hatian direksi saat itu.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sahala Panjaitan, menilai hingga sidang berjalan belum ada saksi yang membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari kliennya.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan adanya kesalahan maupun niat jahat Pak Hari. Kami juga mencermati adanya perbedaan keterangan saksi antara di BAP dan di persidangan, yang tentu menjadi perhatian dalam proses pembuktian.” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (3/3).




